
Kutai Timur, Kaltimpoint.com – Anggota DPRD Kutai Timur dari Dapil 4, H. Bahcok Riandi, menyoroti persoalan regulasi aset yang dinilainya masih menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan posko Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) di sejumlah kecamatan. Menurutnya, belum tuntasnya urusan administrasi hibah lahan membuat sejumlah rencana pembangunan pos tidak bisa segera dijalankan.
“Ada beberapa posko yang belum terbangun karena masih terhalang masalah regulasi pembangunan daerah. Karena aset daerah ini harus jelas regulasinya, harus ada surat hibah dari kecamatan,” katanya.
Bahcok menjelaskan bahwa pihak DAMKAR telah melaporkan belum adanya dokumen hibah dari beberapa kecamatan yang menjadi lokasi rencana pembangunan posko. Ia menilai, kendala administratif semacam ini seharusnya dapat segera diselesaikan agar pelayanan publik di bidang kebakaran bisa berjalan optimal.
“Pihak DAMKAR menyampaikan mereka belum mendapatkan itu,” ujarnya.
Politisi tersebut menegaskan, DPRD Kutim mendukung penuh pembangunan sarana penunjang pelayanan masyarakat, selama prosesnya sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme pengelolaan aset daerah. Ia menilai koordinasi lintas instansi, terutama antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan pemerintah kecamatan, menjadi kunci utama untuk mempercepat realisasi pembangunan.
“Kalau dari DPRD itu ya jelas jika ingin membangun pos jaga itu harus ada surat hibahnya sebagai syarat utamanya. Maka dari itu kami meminta kepada BAPPEDA untuk bekerja sama dengan pihak kecamatan agar supaya bisa ada percepatan pembangunan posko di kecamatan-kecamatan,” jelasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa DPRD Kutim siap mendukung secara anggaran, asalkan regulasi dan dokumen aset sudah beres.
“Ya kita minta surat hibah sebagai salah syarat untuk aset pembangunan ini bisa segera keluar. Kami dari DPRD siap untuk mengalokasikan anggarannya,” tutup Bahcok dengan tegas.(ADV)