SANGATTA – Transformasi digital pada sektor perpajakan dan retribusi daerah mulai diperkenalkan pada sektor wisata di Kutai Timur (Kutim). Transaksi nontunai melalui teknologi digital meminimalkan risiko kebocoran dan manipulasi data karena seluruh data terekam secara otomatis ke dalam sistem perbankan. Di pihak pelaku usaha wisata, pembayaran pajak dan retribusi menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Pengenalan teknologi digital kepada para pelaku wisata ini dilakukan dengan menggelar sosialisasi yang menyasar utamanya para kepala desa, perangkat desa, dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di seluruh Kutim. Sosialisasi ini merupakan kerja sama antara Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Bankaltimtara, dan Kantor Samsat Kalimantan Timur (Kaltim).
Materi sosialisasi secara garis besar ada dua, yaitu pengenalan pada sistem pembayaran nontunai dan regulasi pajak di sektor pariwisata. Beberapa hal yang dibahas antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan-minuman, jasa perhotelan, hiburan, dan parkir.
“Pembayaran nontunai adalah bagian dari transparansi dan efisiensi. Pelaku wisata, termasuk Pokdarwis, harus memahami regulasi dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui pajak dan retribusi daerah,” ujar Sekretaris Dispar Kutim, Ny. Satriani, saat membuka kegiatan.
Simon Floris Fernandez, yang merupakan Kasubid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, menargetkan berjalannya penggunaan pembayaran digital sektor wisata dimulai pada bulan Agustus, dan penyetoran pajak pertama pada bulan September. Karena itu, ia meminta kesadaran para pengelola wisata untuk mulai mengurus izin dan cara bayar nontunai.
Transformasi pembayaran pajak melalui teknologi ini dipandang sebagai langkah strategis yang sangat penting. Tidak hanya berarti mengubah teknologi, tetapi juga mampu mendorong kepatuhan pajak, memperkuat transparansi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (ADV/ProkopimKutim/KP)