Oknum Kades Diduga Main Proyek Fiktif di Kutim, Mahyunadi Tegaskan Tak Ada Toleransi

by
8 November 2025
546 views

SANGKULIRANG — Ultimatum tegas itu disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, di hadapan masyarakat saat membuka Turnamen Bola Voli Open Cup I di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang. Ia menegaskan bahwa penertiban penggunaan anggaran desa adalah langkah strategis untuk menghentikan praktik curang yang merusak kepercayaan publik.

Audit besar-besaran terhadap 80 desa telah diperintahkan langsung melalui surat tugas kepada Inspektorat Wilayah. Langkah ini, menurut Mahyunadi, dilakukan karena selama empat tahun terakhir desa tidak pernah diaudit secara menyeluruh. Hasil awal pemeriksaan memunculkan banyak temuan kesalahan administratif yang membutuhkan pembinaan serius, namun terdapat pula kasus yang jauh lebih berat: praktik proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.

Temuan tersebut mencakup tiga pola kecurangan: proyek yang tidak dipertanggungjawabkan, pertanggungjawaban yang dibuat tetapi proyek tidak pernah dikerjakan, hingga proyek yang benar-benar fiktif dengan nominal besar. Mahyunadi menyebut bahwa kondisi itu tidak hanya merusak keuangan desa, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebagai bentuk ketegasan, Mahyunadi memberikan peringatan terakhir kepada para Kepala Desa yang terlibat—mengembalikan kerugian negara atau berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum. Langkah pidana menjadi opsi final agar dana publik tidak menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Kutim menilai tindakan tegas ini bukan semata hukuman, melainkan upaya memulihkan integritas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa (DD) agar kembali pada tujuan utama: pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Mahyunadi menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah modal terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, Kepala Desa diminta menjaga integritas dan bekerja sepenuh hati untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Langkah pengetatan pengawasan melalui audit dan penegakan hukum ini diharapkan menjadi titik balik terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkelanjutan, sehingga pembangunan daerah benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Pemerataan Infrastruktur Terus Dikebut, 13 Desa Siap Teraliri Listrik

Next Story

Sangkulirang Juara Bupati Cup 2025, Bupati Ardiansyah: Turnamen Ini Bukti Sportivitas dan Persatuan Kutai Timur