Kutim Mulai Kajian TPST Demi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Ekologi

by
9 November 2025
510 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pendahuluan penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan pembangunan TPST Kutim di Pelangi Room Hotel Royal Victoria. Acara dibuka resmi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Nasional Kutai, perwakilan akademisi UGM, kepala perangkat daerah, serta peserta dari sektor pemangku kepentingan lainnya, baik secara langsung maupun daring.

Noviari Noor menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya forum ini sebagai langkah awal menetapkan arah pengelolaan sampah yang terpadu, efisien, dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa isu sampah tidak semata persoalan teknis, tetapi juga melibatkan kelembagaan dan kesadaran publik. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah.

Ia mengungkapkan bahwa timbulan sampah di Kutim saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari, masih lebih kecil dibanding kota besar seperti Samarinda yang mencapai 700 hingga 1.000 ton per hari. Kondisi ini, menurutnya, menjadi peluang untuk merancang sistem penanganan yang lebih modern melalui pembangunan TPST dan relokasi TPA ke lokasi yang memenuhi syarat lingkungan.

Pemerintah juga tengah merencanakan pemindahan TPA lama yang berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan ke area alternatif di kilometer 5 Sangatta yang akan dikaji lebih jauh melalui studi kelayakan. Noviari berharap studi tersebut tidak hanya mengkaji TPST, tetapi juga calon lokasi TPA dengan standar yang tidak berdekatan dengan permukiman maupun badan sungai.

Noviari menekankan bahwa sistem open dumping yang selama ini digunakan sudah tidak relevan dengan standar nasional. Ia berharap TPA baru nantinya dapat menerapkan sistem sanitary landfill sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sampah.

Mengutip pesan keagamaan, ia mengingatkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia. Dalam forum itu ia menutup sambutannya dengan pantun yang disambut tepuk tangan peserta: perjalanan menjaga ruang hidup merupakan ibadah dan harus dirawat bersama.

FGD pembahasan TPST ini menjadi langkah awal untuk menyusun arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah berharap kolaborasi akademisi, pemerintah, dan partisipasi publik dapat mendukung visi Kutim menjaga kesinambungan ekologi melalui tata kelola sumber daya yang harmonis dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Kutim Gandeng UGM Perkuat Sistem Persampahan Berkelanjutan

Next Story

MTU DPUPR Jemput Harapan Pekerja Konstruksi hingga Pelosok Kutim