Di Tengah Isu Politik, Redistribusi Tanah Tunjukkan Wajah Sejati Pemkab Kutim

by
21 November 2025
513 views

TELUK PANDAN – Ketika langkah pejabat publik kerap dipandang dari sudut politis, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih menunjukkan kinerjanya lewat kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga. Salah satunya melalui program redistribusi tanah yang menyasar Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Pekan lalu, dusun yang berada di kawasan pesisir itu menjadi saksi pelaksanaan reforma agraria di tingkat lokal. Sebanyak 83 sertifikat tanah dibagikan kepada warga melalui program redistribusi lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim tahun 2024. Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman hadir langsung menyerahkan sertifikat, menandai komitmen pemerintah memberi kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap masyarakat.

Agenda tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala BPN Kutim Akhmad Safaruddin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, serta jajaran perangkat daerah terkait. Sinergi lintas lembaga itu menunjukkan bahwa urusan pertanahan kini menjadi prioritas bersama.

Di tengah apresiasi warga, muncul pula suara yang mencoba mengaitkan kegiatan tersebut dengan kepentingan politik. Menjawab hal itu, Ardiansyah menegaskan bahwa kehadirannya di Sidrap murni dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang bertugas melayani masyarakat.

“Saya tidak mau meladeni isu-isu politik. Tugas saya adalah melayani masyarakat, terutama dalam hal yang sangat mendasar seperti air bersih, listrik, pendidikan, jalan, serta administrasi kependudukan dan pertanahan,” tegasnya di hadapan warga yang memadati lokasi acara.

Ia menilai, justru di wilayah-wilayah seperti Dusun Sidrap inilah negara harus paling nyata hadir. Dusun yang jauh dari pusat kota selama ini kerap tertinggal dalam hal layanan dasar, termasuk kepastian hukum atas lahan yang digarap turun-temurun.

“Pembangunan harus dirasakan semua warga. Tidak boleh hanya berhenti di kota. Dusun seperti Sidrap punya hak yang sama untuk mendapatkan perhatian. Mulai dari infrastruktur hingga kepastian hukum atas tanah, harus kita wujudkan secara adil,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, redistribusi tanah bukan hanya soal pembagian sertifikat, tetapi bagian dari strategi besar untuk menggerakkan ekonomi lokal. Dengan sertifikat di tangan, warga memiliki kepastian hukum untuk mengelola lahan sebagai kebun, lahan produktif, atau dijadikan agunan yang sah untuk mengakses kredit usaha.

“Program redistribusi ini tidak hanya memberikan rasa aman secara hukum, tapi juga mendorong masyarakat agar lebih produktif. Legalitas yang jelas membuka peluang permodalan dan meningkatkan nilai aset keluarga,” papar Ardiansyah. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Digitalisasi Layanan JKN di Kutai Timur: RSUD Kudungga Diapresiasi

Next Story

Pembersihan Poros 22 Km hingga Jalan ke Kernyanyan