Bupati Kutim Perintahkan Evaluasi Sistem OPA PAMA, Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja

by
13 November 2025
615 views

Kaltim Point, Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan sikap pemerintah daerah dalam menyikapi polemik penerapan sistem Operator Personal Assistance (OPA) di PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang beroperasi di area PT Kaltim Prima Coal (KPC). Instruksi khusus diberikan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim untuk melakukan peninjauan ulang seluruh prosedur teknis sistem tersebut.

Rapat pembahasan ketenagakerjaan digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Pertemuan itu menghadirkan manajemen perusahaan, serikat pekerja, eks karyawan, hingga Ketua DPRD Kutim Jimmy.

Fokus utama rapat berkisar pada protes tiga pekerja PAMA, yakni Edi Purwanto, Heri Irawan, dan I Made, terkait penilaian jam tidur yang dinilai merugikan pekerja.

Dalam laporan yang disampaikan, salah satu pekerja, Edi Purwanto, bahkan menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat dianggap tidak memenuhi standar minimal enam jam waktu istirahat berdasarkan pemantauan alat OPA.

Ketentuan internal ini memunculkan keberatan karena dinilai memberatkan dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berada di titik tengah, namun tetap memastikan regulasi perusahaan tidak melanggar hak normatif pekerja.

Ia meminta Distransnaker melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem OPA, khususnya terkait mekanisme pemantauan yang berpengaruh langsung pada status kerja.

“Saya minta Distransnaker mengulang prosedurnya satu per satu. Tugas pemerintah adalah menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan dan memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Selain penilaian jam tidur, Bupati Ardiansyah turut mengingatkan agar seluruh kebijakan perusahaan tidak menimbulkan tekanan tambahan kepada para pekerja.

Menurutnya, mekanisme penilaian internal yang mengatur jam istirahat harus diharmonisasikan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Jika ada kebijakan perusahaan yang menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja, maka perlu ditinjau ulang bersama,” ujarnya.

Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, dalam rapat tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa rekomendasi formal kepada perusahaan.

Di antaranya permintaan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang diberhentikan serta imbauan agar PT PAMA mengevaluasi ulang implementasi sistem OPA yang menjadi sumber masalah.

Rapat dengar pendapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh data, bukti, dan dokumen terkait kasus ketiga pekerja akan ditelaah secara bertahap.

Pemerintah daerah meminta semua pihak terbuka dalam memberikan keterangan agar penyelesaian bersifat objektif dan menyeluruh

Pemkab Kutim berharap peninjauan sistem ini dapat menjadi momentum perbaikan hubungan industrial di wilayah pertambangan.

Dengan langkah korektif dari perusahaan dan pemantauan intensif dari pemerintah daerah, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan akibat kebijakan teknis yang tidak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, Bupati Ardiansyah kembali menegaskan komitmennya untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kutim.

Menurutnya, sepanjang perusahaan masih beroperasi, setiap persoalan semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka tanpa harus berujung pada PHK.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Bupati Kutai Timur Resmikan Peletakan Batu Pertama Gereja Toraja Jemaat Prima Sangatta

Next Story

Gereja Toraja di Sangatta Bentuk Generasi Gen-Z Tangguh