Pelayanan Publik Berbasis Data: DPMPTSP Fokus Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Pengurusan Izin

by
8 November 2025
529 views

Kaltkm Point, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menata layanan perizinan dengan pendekatan berbasis data untuk memastikan setiap pengurusan izin berlangsung lebih akurat.

Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menyebutkan bahwa penggunaan data terstruktur menjadi fondasi utama dalam pengembangan layanan tahun ini.

“Kami ingin proses perizinan dapat diikuti secara jelas dan tidak membingungkan bagi pemohon,” ujar Darsafani, beberapa waktu lalu.

Perubahan yang dilakukan mencakup penyelarasan format berkas, digitalisasi arsip, serta integrasi data dengan dinas teknis.

Selain penataan data, DPMPTSP Kutim juga mengembangkan fitur pengecekan otomatis. Melalui fitur ini, pemohon akan mengetahui jika terdapat dokumen yang kurang tanpa menunggu balasan dari petugas.

Menurut Darsafani, kecepatan layanan tidak cukup hanya dengan sistem yang baru tetapi juga ketelitian petugas dalam memproses berkas.

“Kami memastikan semua data masuk diperlakukan sesuai kebutuhan teknis agar tidak terjadi kesalahan,” tegasnya.

Ia berharap layanan berbasis data ini membantu masyarakat memperoleh izin dengan waktu yang lebih singkat serta memudahkan pelaku usaha yang membutuhkan kepastian pengurusan.

Sebagai penutup, Darsafani menegaskan bahwa penguatan akurasi dan kecepatan menjadi prioritas DPMPTSP Kutim.

Upaya ini diharapkan mampu membawa layanan perizinan semakin modern dan sesuai tuntutan masyarakat Kutim. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Sangatta Utara Raih Terbaik di Ajang PPID Award Kutim 2025

Next Story

Disdikbud dan RSUD Kudungga Raih Nilai Sempurna di PPID Award 2025

Don't Miss