Kaltim Point, Kutim – Masifnya usulan dari warga terkait kebutuhan penambahan instalasi lampu lalu lintas (traffic light) di sejumlah lokasi krusial di Kutai Timur mendorong diskusi serius di internal Dinas Perhubungan (Dishub).
Pemerintah daerah merasa perlu untuk memberikan penjelasan yang komprehensif bahwa penempatan perangkat pengendali lalu lintas ini bukanlah proses yang sederhana dan dapat diwujudkan dalam waktu singkat.
Dishub Kutim dengan tegas menyatakan bahwa perangkat pengatur lalu lintas ini merupakan sebuah sistem yang kompleks, saling terhubung, dan membutuhkan pengelolaan teknis yang sangat ketat.
“Traffic light bukan hanya soal tiga warna lampu, tetapi sebuah sistem yang bekerja dengan pusat pengendalian, pengaturan waktu, dan pemantauan kondisi jalan,” jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, Rabu (19/11/2025).
Penjelasan ini disampaikan mengingat masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemasangan lampu cukup dilakukan hanya dengan menyediakan tiang dan perangkat fisiknya saja.
Padahal, setiap calon titik pemasangan harus melalui serangkaian tahapan wajib, mulai dari analisis mendalam mengenai kebutuhan, evaluasi tingkat kepadatan kendaraan, hingga perhitungan akurat mengenai aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Faktor perbedaan kewenangan administratif antarinstansi juga menjadi kendala utama yang sangat mempengaruhi proses penambahan traffic light.
Khusus untuk ruas jalan nasional, seluruh perangkat serta pengaturannya berada di bawah kendali Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan kementerian terkait. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang untuk membuat perubahan tanpa persetujuan dari otoritas pusat.
Sementara itu, meskipun berada di jalan provinsi dan jalan kabupaten, proses kajian teknis yang mendalam tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum peralatan dapat dipasang dan dioperasikan.
Dishub Kutim berpandangan bahwa tindakan pemasangan lampu lalu lintas tanpa didasari kajian teknis dan regulasi yang kuat justru berisiko tinggi menimbulkan masalah baru.
Kesalahan sekecil apa pun dalam pengaturan sinyal dapat menyebabkan kekacauan arus lalu lintas atau, yang lebih parah, memicu terjadinya kecelakaan fatal. “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang ada, karena seluruh aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tegas Zulkarnain.
Masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahwa apabila terjadi gangguan teknis pada lampu yang berada di ruas jalan nasional, pemerintah kabupaten tidak dapat langsung bertindak melakukan perbaikan. Mekanisme yang benar adalah melalui pelaporan resmi dan koordinasi yang ketat dengan instansi yang secara teknis memegang kendali penuh.
Zulkarnain menggarisbawahi bahwa tujuan fundamental dari semua aturan dan prosedur yang ditetapkan pemerintah adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, lancar, dan aman bagi seluruh warga yang menggunakan jalan.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti prosedur yang ada, karena seluruh aturan ini dibuat demi keselamatan bersama,” tutupnya. (ADV)