SANGATTA – Pemerintah menangguhkan penyaluran dana bantuan kepada 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur setelah fasilitas tersebut dihentikan sementara akibat belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan menyusul evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN). Selain menghentikan aktivitas produksi, pemerintah juga menunda pencairan bantuan hingga seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah telah menerima laporan mengenai penghentian operasional tersebut. Ia menilai persoalan sanitasi harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas pangan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Terkait IPAL, ya nanti diperbaiki saja. Hal-hal teknis seperti itu harus segera diselesaikan agar program tidak terhambat,” ujarnya.
Mahyunadi menegaskan setiap pengelola SPPG wajib menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan program nasional tersebut.
“Semua pihak harus menaati norma-norma pelaksanaan MBG, baik dari sisi Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG sendiri. Jangan hanya mencari keuntungan semata, kemudian mengabaikan aspek-aspek lainnya seperti kelestarian lingkungan dan kesehatan,” katanya.
Pemkab Kutim berharap proses perbaikan dapat segera dilakukan sehingga layanan MBG kembali beroperasi. Pemerintah daerah juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap SPPG yang telah berjalan maupun yang akan dibangun agar memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan sebelum melayani masyarakat. Langkah itu diharapkan menjaga kualitas program sekaligus mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari. (ADV/ProkopimKutim/KP)