SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah cepat untuk membenahi regulasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Tim kajian khusus akan dibentuk maksimal tujuh hari setelah rapat evaluasi untuk merumuskan perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Pembentukan tim menjadi tindak lanjut atas berbagai persoalan yang disampaikan camat, kepala desa, dan lurah dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kutim.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim, Trisno, mengatakan catatan dari tingkat pelaksana akan menjadi dasar penyempurnaan aturan. Pemerintah ingin regulasi baru memberikan kemudahan sekaligus memastikan pelaksanaan program tetap transparan dan memiliki kepastian hukum.
Salah satu persoalan yang muncul ialah waktu penerbitan SK alokasi yang dinilai terlalu mepet. Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi menyebut kondisi itu berdampak pada waktu penyusunan perencanaan dan pengerjaan kegiatan.
Masalah lain datang dari pemahaman di tingkat RT. Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, mengatakan sebagian Ketua RT masih menganggap dana Bankeususdes sebagai hibah yang sepenuhnya menjadi hak RT. Pemahaman tersebut dapat memicu persoalan ketika pemerintah desa melakukan koreksi RAB.
Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, meminta regulasi dilengkapi ketentuan sanksi. Menurutnya, pelaksana yang lalai hingga menyebabkan SiLPA perlu mendapat konsekuensi pada penyaluran tahun berikutnya.
Trisno juga mendorong agar perencanaan anggaran dilakukan sejak Tahun N-1 sehingga desa mempunyai cukup waktu menyiapkan APBDes. Tim kajian akan melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta unsur kecamatan dan desa.
Revisi regulasi ditargetkan selesai pada September-Oktober 2026 untuk menjadi pedoman pelaksanaan Bankeususdes yang lebih adaptif dan akuntabel. (ADV/ProkopimKutim/KP)