SANGATTA — Perubahan status kepegawaian hingga kesalahan administrasi iuran menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam pengelolaan jaminan kesehatan ASN. Untuk mencegah data tidak sinkron, Pemkab bersama BPJS Kesehatan menetapkan rekonsiliasi kepesertaan PNS dan PPPK dilakukan rutin setiap tanggal 15 mulai Mei.
Kesepakatan itu lahir dalam pertemuan koordinasi lintas sektoral perangkat daerah dengan BPJS Kesehatan di Sangatta. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan data sekaligus membenahi administrasi yang berkaitan dengan kepesertaan dan pembayaran iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi menyebut rekonsiliasi diperlukan karena data kepegawaian dapat berubah sewaktu-waktu. Mutasi maupun perubahan status pegawai harus segera diikuti dengan pembaruan pada sistem jaminan kesehatan.
“Ketepatan data menjadi syarat mutlak agar pelayanan kesehatan bagi ASN di lapangan tidak mengalami kendala,” kata Herman.
Ia menjelaskan proses pembaruan akan dilakukan bersama BKPSDM. Apabila ditemukan perbedaan antara data kepegawaian dan data kepesertaan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk melakukan koreksi.
Tak hanya persoalan data personal, pembahasan juga menyasar administrasi keuangan. BPKAD Kutim mencatat masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang perlu memperbaiki penggunaan kode MAP untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Iuran tersebut terdiri atas kontribusi 1 persen yang dibayarkan pegawai dan 4 persen oleh pemberi kerja. Ketepatan pencatatan dinilai penting agar proses rekonsiliasi berjalan sesuai ketentuan serta mengurangi potensi persoalan ketika dilakukan pemeriksaan.
Kepala BPJS Kesehatan Samarinda drg Adielona JMS dan perwakilan BPJS Kesehatan Kaltim Recky Hendayana turut hadir dalam koordinasi tersebut. Dinas Kesehatan Kutim dan RSUD Kudungga juga mendukung langkah integrasi data.
Dengan jadwal rekonsiliasi yang ditetapkan secara rutin, Pemkab Kutim menargetkan data kepesertaan lebih akurat dan pelayanan kesehatan ASN dapat berjalan tanpa hambatan administrasi. (ADV/ProkopimKutim/KP)