Dana Miliaran Tak Kembali, KNPI Desak APH Usut Tuntas Temuan BPK di Kutim

by
4 September 2025
55 views

Kutai Timur, Kaltimnesia.id — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang tersirat dalam lambannya pengembalian kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur. Hingga memasuki triwulan ketiga 2025, sekitar Rp19,2 miliar dari total temuan Rp30,5 miliar dalam audit APBD Kutai Timur 2024 belum juga dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit BPK atas APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2024, ditemukan total temuan senilai ± Rp30,5 miliar. Dari jumlah itu, ± Rp11,2 miliar telah disetorkan ke kas daerah, namun masih tersisa ± Rp19,2 miliar yang belum dikembalikan hingga memasuki triwulan ketiga tahun 2025.

Temuan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran, seperti:

Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan

Kekurangan volume pekerjaan pada belanja pemeliharaan

Kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana

Uang muka (DP) yang melebihi progres fisik

Kelebihan pembayaran pada belanja modal gedung, jalan, jaringan, dan irigasi;

Kelebihan pembayaran di 11 kecamatan menggunakan dana APBD Kutim TA 2024.

Leonard Roy, Sekretaris KNPI Kutai Timur, mempertanyakan mengapa proses pengembalian dana belum juga rampung, meskipun BPK telah memberikan rekomendasi dengan tenggat waktu antara Januari hingga April 2025. Bahkan, menurutnya, pada bulan Juni–Juli 2025, masih terdapat SKPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran, termasuk kelalaian Bupati dan Sekda dalam memastikan pelaksanaan rekomendasi BPK. Ini patut didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Leonard.

Ia menambahkan, meski sebagian dana telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.

“Bahkan berdasarkan Pasal 2 UU yang sama, tindak pidana korupsi adalah delik formil, yang berarti perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara pun sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi,” ujarnya

Leonard juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum tidak hanya berhenti pada level administratif, tetapi mulai bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktor-aktor kunci yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah.

“Kami meminta, dengan tegas Agar APH memeriksa kepala BPKAD dan kepala Bappeda,” tegasnya

KNPI meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil audit tersebut dan mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi, guna menjamin akuntabilitas anggaran dan menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Kasus Korupsi DBON Kaltim Tak Kunjung Terungkap, Ultimatum Kejati

Next Story

Duet Bupati dan Wabup Kutim Bangun “Jembatan Hati” di Miau Baru

Don't Miss