
SANGATTA, Kaltimpoint.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) saat ini masih menunda pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting karena belum rampungnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Dokumen RT/RW yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam penyusunan berbagai regulasi daerah itu hingga kini belum dapat disahkan, sehingga sejumlah pembahasan lanjutan terpaksa ditunda sementara waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, mengungkapkan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) masing-masing. Namun, jadwal penetapan paripurna belum bisa diputuskan karena seluruhnya masih bergantung pada kejelasan status RT/RW.
“Ada empat Raperda yang sedang dibahas, namun jadwal paripurna yang belum bisa ditetapkan karena Perda RT/RW belum ada,” jelas Hasara.
Empat Raperda yang dimaksud yaitu Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2025 yang diketuai oleh Sayyid Umar, Raperda Kabupaten Layak Anak dengan Ketua Pansus Asty Mazar, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang dipimpin oleh Pandi Widianto, serta Raperda RT/RW yang menjadi dasar perencanaan pembangunan wilayah dan diketuai oleh Faizal Rachman.
Hasarah menegaskan, Raperda RT/RW memiliki posisi strategis karena menjadi acuan seluruh rencana pembangunan di Kutai Timur, baik dalam bidang industri, sosial, maupun infrastruktur. Tanpa adanya kepastian hukum dari RT/RW, pengesahan Raperda lain dikhawatirkan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterapkan.
Sementara itu, Ketua Pansus RPIK, Sayyid Umar, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menuntaskan sejumlah tahapan penting, termasuk melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk memperkaya referensi penyusunan regulasi. Namun, karena belum adanya kepastian hukum dari RT/RW, maka keputusan akhir masih harus menunggu.
“Pansus RPIK yang diketuai Sayyid Umar sudah melakukan pembahasan hingga studi banding. Namun pengesahan belum bisa dilakukan karena RT/RW belum ada landasan hukumnya. Maka pengesahan kita tunda dulu hingga RT/RW disahkan terlebih dahulu,” ujarnya.
DPRD Kutim berharap Pemerintah Kabupaten segera mempercepat proses penyusunan dan penetapan Perda RT/RW agar seluruh Raperda yang sudah hampir rampung dapat segera dibawa ke tahap paripurna. Pasalnya, keempat Raperda tersebut dianggap krusial untuk mendorong arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan rampungnya RT/RW, diharapkan seluruh kebijakan daerah dapat berjalan lebih terintegrasi dan terarah.(ADV)