Parkir Liar & PKL Biang Macet di Sangatta, Forum LLAJ Angkat Suara

by
1 November 2025
101 views

SANGATTA – Macet tak hanya soal volume kendaraan. Dalam rapat lintas instansi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyoroti empat masalah krusial yang selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas. Empat persoalan itu adalah parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), keselamatan penyapu jalan, dan pasar malam tanpa izin.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto, menegaskan, “Empat isu ini saling berkaitan dan dampaknya cukup serius terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.” Forum ini digelar sebagai respons atas keluhan warga dan desakan DPRD Kutim agar permasalahan kemacetan ditangani dengan lebih serius.

Parkir liar kian merajalela ketika trotoar dan badan jalan digunakan sebagai tempat parkir tanpa pengawasan. Kondisi diperparah oleh PKL yang membuka lapak di trotoar atau pinggir jalan, menyisakan ruang sempit untuk kendaraan bergerak. Pasar malam tanpa izin kemudian menjadi “penyumbang” tambahan keruwetan karena tidak tersedia fasilitas parkir memadai.

Dari sisi keselamatan, perhatian khusus juga diarahkan pada petugas kebersihan jalan. Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Jurianto, menyebut bahwa prosedur kerja terus diperbaiki. Selain itu petugas dilarang menyapu melawan arah arus lalu lintas, diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) berwarna terang, dan menggunakan safety cone. Meski demikian, risiko kecelakaan tetap tinggi karena paparan langsung terhadap kendaraan yang melintas.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Dishub Kutim akan menggandeng Satpol PP dan instansi terkait dalam patroli gabungan dan penertiban. Titik-titik prioritas adalah Jalan Yos Sudarso, Jalan APT Pranoto, Jalan Diponegoro, dan kawasan Route 9. Satpol PP sendiri, lewat perwakilan Landudi, menyatakan kesiapan menindak pelanggaran mulai dari teguran hingga penyitaan barang, bahkan tindakan tegas bila pelanggar mengulangi pelanggaran.

Harapannya, kolaborasi antar-instansi dan penegakan aturan bisa memulihkan ketertiban dan mewujudkan lalu lintas yang lebih aman di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Listrik Mati, Air Kering, Tepian Langsat Pertanyakan Janji Pemerintah

Next Story

Irwan Dorong Sinergi Nasional untuk Percepat Pembangunan Kutim