RPPLH: Arah Kutai Timur 30 Tahun ke Depan

by
6 November 2025
506 views

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan yang seimbang antara manfaat ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan tempat kita hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan perencanaan dan strategi yang matang, dituangkan dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dokumen tersebut akan menjadi landasan utama kebijakan pembangunan hingga 30 tahun ke depan (2024–2054), memastikan setiap program dan investasi sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan. Sebagai bagian dari penyusunan dokumen tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim menyelenggarakan konsultasi publik di Hotel Victoria, Sangatta.

Kegiatan ini mengundang berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media. Kehadiran lintas sektor tersebut menandai langkah kolaboratif Kutim dalam membangun masa depan yang hijau, inklusif, dan berdaya tahan.

Dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya RPPLH sebagai instrumen pengendali arah pembangunan daerah. Menurut Bupati, RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bupati menguraikan sebelas isu strategis lingkungan, mulai dari deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, hingga persoalan sampah dan ancaman kebakaran hutan. Jika tidak diatur dengan regulasi yang kuat, tantangan tersebut berpotensi menggerus kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan RPPLH bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, serta peraturan turunannya. RPPLH menjadi implementasi hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945,” ungkap Noviari.

Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi menambahkan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting sebelum Raperda RPPLH diajukan ke DPRD Kutim. Ia menjelaskan, prosesnya telah melewati FGD pendahuluan dan FGD antara pada April 2025 lalu. Aji Wijaya Effendi menyebut konsultasi publik bertujuan memperkuat aspek akademis, yuridis, dan sosiologis dokumen tersebut. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Kutim Bersiap Siap Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

Next Story

Lulusan STPN Jadi Aset Kutim dalam Penguatan SDM Pertanahan