TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menunjukkan keberpihakan pada wilayah perbatasan. Melalui Program Redistribusi Tanah Tahun 2024, sebanyak 83 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Penyerahan dokumen kepemilikan ini menjadi bukti konkret perhatian pemerintah terhadap kepastian hukum tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Martadinata tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, ia menegaskan bahwa program redistribusi tanah adalah instrumen penting dalam menguatkan fondasi pembangunan, terutama di desa-desa yang berada di wilayah perbatasan Kutim.
“Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berusaha membangun dan terus berkomitmen, terutama dalam pelayanan infrastruktur dasar,” ujar Bupati Ardiansyah di hadapan warga dan undangan yang memadati lokasi acara.
Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso, Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Desa Martadinata Sutrisno, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Ahmad Saparuddin. Kehadiran para pejabat ini menandai kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di tingkat akar rumput.
Kepala BPN Kutim, Ahmad Saparuddin, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 pihaknya mengemban dua program strategis nasional, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. PTSL merupakan program percepatan pendaftaran seluruh bidang tanah di suatu wilayah secara menyeluruh, sementara redistribusi tanah fokus pada pembagian tanah kepada masyarakat yang berhak, sehingga memberikan kepastian status kepemilikan.
“Sebanyak 83 sertifikat tanah telah berhasil kami siapkan dan hari ini diserahkan kepada warga Desa Martadinata. Selamat kepada para penerima, semoga sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” ucap Saparuddin. Ia menambahkan, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti legal, tetapi juga dapat menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha dan mengakses permodalan formal.
Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, Martadinata yang berada di kawasan Teluk Pandan memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan, dan berbagai usaha penunjang pariwisata pesisir. Dengan kepastian hukum atas tanah, warga diyakini akan lebih leluasa mengelola dan mengembangkan lahan secara produktif. “Semoga dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Martadinata dapat lebih sejahtera,” harapnya.
Dua penerima sertifikat, Jumiati dan Syaharuddin, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas upaya pemerintah. Selama bertahun-tahun mengelola lahan, mereka mengaku baru kali ini merasa benar-benar tenang karena memiliki bukti kepemilikan yang sah. Mereka berharap program serupa diperluas ke desa-desa lain di Kutai Timur.
Penyerahan 83 sertifikat tanah di Martadinata bukan sekadar agenda formal, melainkan simbol kehadiran negara hingga ke wilayah perbatasan. Kepastian hukum atas tanah diharapkan mampu mendorong tumbuhnya investasi, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta memperkuat ekonomi keluarga. Program ini menegaskan bahwa Pemkab Kutim serius menjadikan kawasan perbatasan sebagai ruang pertumbuhan baru yang maju, mandiri, dan berkeadilan bagi seluruh warganya. (ADV/ProkopimKutim/KP)