Kaltim Point, Kutim – Upaya menghadirkan layanan listrik bagi warga di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan terus menjadi prioritas utama pemerintah kecamatan. Namun, realisasi pembangunan jaringan listrik di dua dusun, yakni Dusun Airport dan Teluk Lombok, hingga kini masih terhambat oleh proses perizinan lintas kementerian.
Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati SE, menjelaskan bahwa kedua wilayah tersebut sebenarnya sudah masuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain). Hanya saja, jalur pemasangan tiang dan kabel listrik milik PLN melewati area Taman Nasional Kutai (TNK) sehingga memerlukan izin adendum dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
“Secara administrasi wilayah itu APL, tapi karena jalur jaringan listrik melewati kawasan taman nasional, maka prosesnya panjang. Harus melalui Kementerian Kehutanan dulu, baru bisa dilanjutkan,” ujar Rusmiati, Kamis (27/11/2025).
Ia menuturkan, pihak kecamatan telah berkoordinasi secara intens dengan P3K PLN Bontang dan P2K PLN Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mempercepat proses tersebut.
Bahkan, nota kesepahaman atau MOU antara PLN dan Balai TNK telah disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek. Sayangnya, izin dari pemerintah pusat belum kunjung turun sehingga PLN belum dapat mengalokasikan anggaran.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat di dua dusun yang hingga kini masih kesulitan mendapatkan akses listrik. Menurut Rusmiati, hal ini bukan hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM dan sektor pertanian.
“Warga sudah sangat menantikan listrik ini. Karena tanpa listrik, roda ekonomi sulit bergerak. Maka kami mendorong agar izin bisa segera diproses,” jelasnya.
Selain itu, Rusmiati juga menyampaikan bahwa keterlambatan izin tidak hanya memengaruhi proyek listrik, tetapi juga sejumlah kegiatan pembangunan lain dari Dinas PU dan Perkim. Pihak kecamatan, telah menyampaikan kondisi ini langsung kepada Bupati Kutim agar dicarikan solusi bersama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan Balai TNK.
Ia berharap agar proses perizinan tidak menjadi hambatan permanen bagi pembangunan di kawasan yang notabene dihuni ribuan warga tersebut.
“Kita tetap harus menjaga kelestarian kawasan, tapi juga tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah kecamatan akan terus mengawal proses izin tersebut hingga tuntas. Ia juga mendorong masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga semangat gotong royong dalam mendukung upaya pemerintah menghadirkan layanan dasar di Sangatta Selatan.
Dengan koordinasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, ia yakin persoalan listrik di kawasan TNK akan menemukan jalan keluarnya. “Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tapi tentang pemerataan pembangunan dan hak dasar warga,” pungkasnya. (ADV)