Wajib Lapor Investasi: DPMPTSP Kutim Gencarkan Sosialisasi LKPM untuk Pelaku Usaha Ber-NIB

by
18 November 2025
417 views

Kaltim Point, Kutim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara proaktif mengadakan sosialisasi mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) memenuhi kewajiban pelaporan investasi mereka.

Pelaku usaha yang menjadi sasaran utama sosialisasi ini adalah mereka yang telah mengantongi NIB, tanpa memandang skala usaha, baik mikro maupun makro. Menurut peraturan yang berlaku, pelaporan investasi ini adalah suatu keharusan yang wajib dilakukan secara berkala. DPMPTSP Kutim menekankan bahwa disiplin pelaporan ini sangat krusial bagi keberlanjutan operasional usaha di daerah tersebut.

Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Darsafani, menegaskan pentingnya kepatuhan ini. “Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki NIB, baik setiap triwulan ataupun setiap tahun,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Darsafani juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi serius bagi pelaku usaha yang lalai dalam melaksanakan kewajiban pelaporan ini. Sanksi tegas telah disiapkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan tersebut. Ketidakpatuhan akan berakibat pada tindakan administratif yang merugikan operasional perusahaan.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak tertib melaporkan LKPM dan laporan investasi mereka adalah berupa pembekuan usaha. Peringatan ini disampaikan agar pelaku usaha tidak menganggap remeh kewajiban administratif ini dan segera menyusun laporan mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Lebih dari sekadar kepatuhan administrasi, tujuan utama dari pelaporan LKPM ini adalah untuk menyediakan data yang akurat bagi pemerintah daerah. Data investasi ini akan digunakan untuk menganalisa secara komprehensif besaran total investasi yang masuk dan berjalan di Kabupaten Kutai Timur, yang pada gilirannya akan memengaruhi kebijakan pembangunan daerah.

Capaian investasi Kutai Timur pada tahun 2025 menunjukkan tren positif yang signifikan.

“Pada tahun 2025 ini, Kutai Timur mendapat target investasi hingga Rp 12,5 triliun. Namun pada triwulan kedua, Kutim telah mencapai Rp 11,5 triliun, sehingga hanya kurang Rp 1 triliun,” terangnya.

Untuk mencapai sisa target investasi dan sekaligus meningkatkan akurasi data, DPMPTSP mendorong semua pelaku usaha ber-NIB untuk segera melaporkan investasi mereka melalui platform digital. Pelaporan kini difasilitasi melalui aplikasi OSS LKPM yang terintegrasi langsung hingga ke tingkat pusat, memastikan data yang disampaikan seragam dan mudah diakses.

Selain menghindari sanksi, pelaku usaha yang tertib melaporkan investasinya juga mendapatkan keuntungan.

“Pelaporan yang rutin dan tervalidasi dapat menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Kutim apabila terjadi kejadian luar biasa atau bencana yang berdampak pada kegiatan usaha mereka, sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Air Bersih Belum Mengalir, Dewan Minta Kajian Sumber Air di Teluk Pandan Dipercepat

Next Story

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Pemkab Kutim Perkuat Program 50 Unggulan Untuk UMKM

Don't Miss