PALANGKARAYA – Era ketika pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung tanpa pengawasan ketat kian ditinggalkan. Melalui sistem digital dan penguatan koordinasi antarlembaga, setiap tahapan kebijakan pemerintah kini semakin mudah dipantau. Kondisi tersebut diibaratkan sebagai birokrasi yang bekerja di dalam “rumah kaca”, terbuka terhadap pengawasan dan minim ruang bagi penyimpangan.
Pesan itu menjadi salah satu penekanan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi (PIP) yang diselenggarakan Kemendagri bersama KPK di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman. Usai mengikuti rakor, Mahyunadi menegaskan kesiapan Pemkab Kutim untuk menjadikan penguatan integritas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, forum tersebut memberikan peringatan sekaligus ruang evaluasi bagi pemerintah daerah. Sejumlah potensi kerawanan menjadi perhatian, mulai dari usulan pokok-pokok pikiran legislatif yang tidak tercatat melalui SIPD hingga program yang secara nomenklatur berbeda dengan pelaksanaan di lapangan.
Mahyunadi mengatakan seluruh kepala daerah diminta memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Intinya, kepala-kepala daerah diharuskan dan diwajibkan untuk menaati tata kelola keuangan daerah yang baik. Karena sebetulnya, semuanya terpantau. Tinggal tindakan lanjutan saja jika tidak diindahkan,” ujarnya.
Bagi Kutim, penguatan pengawasan bukan hanya menyangkut kepatuhan administratif. Langkah tersebut juga berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, Pemkab Kutim berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin birokrasi, dan memastikan integritas menjadi praktik dalam kerja sehari-hari aparatur.
Mahyunadi berharap langkah preventif itu mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan sejak dini sehingga anggaran daerah dapat dikelola secara transparan dan sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat. (ADV/ProkopimKutim/KP)