SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat upaya menjaga rekam jejak perjalanan daerah melalui penyelamatan arsip. Sebanyak 247 arsip statis DPRD Kutim periode 2000–2007 kini diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk dikelola dan dilestarikan.
Akuisisi arsip dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (26/8/2026). Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin menyerahkan dokumen kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim M Ayub. Proses tersebut didampingi Kepala Bidang Kearsipan Wiwin.
Penyerahan arsip secara resmi ditandai dengan berita acara serah terima. M Ayub mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menyelamatkan arsip yang memiliki nilai guna permanen sekaligus nilai kesejarahan.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Salinan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 045/K.219/2026 tanggal 8 Juni 2026 mengenai pembentukan tim penilaian dan akuisisi arsip statis di lingkungan Pemerintah Daerah Kutim.
Arsip yang diterima mencakup sejumlah dokumen strategis, mulai dari Raperda, RAPBD, LPJ, LKPJ, DASK, Renstra dan APBD. Selain itu, terdapat data statistik desa serta dokumen program pembangunan daerah.
Ayub menjelaskan, akuisisi bukan sekadar memindahkan dokumen dari satu instansi ke lembaga kearsipan. Proses tersebut juga mencakup pengalihan hak pengelolaan agar arsip dapat dipelihara dan dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Ia berharap pengelolaan arsip yang semakin tertib dapat mendukung pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan. Dokumen yang tersimpan juga menjadi sumber informasi bagi masyarakat, peneliti, serta generasi berikutnya untuk memahami perjalanan Kutim.
Langkah ini sekaligus mempertegas posisi arsip sebagai aset informasi daerah yang perlu dijaga, bukan hanya sebagai catatan masa lalu, tetapi sebagai bagian dari memori kolektif Kabupaten Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)