Kalimantan Selatan – Rencana penetapan 119.779 hektar Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional menuai kritik keras dari Partai Hijau Indonesia (PHI), WALHI Kalimantan Selatan, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel. Penolakan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Menggugat Status Taman Nasional: Politik Pengelolaan Hutan dan Masyarakat Adat” yang digelar daring pada Sabtu (13/9/2025).
Perwakilan WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menilai paradigma konservasi negara yang top-down cenderung menyingkirkan masyarakat adat. Ia menegaskan, ancaman utama Meratus bukan berasal dari praktik ladang tradisional, melainkan tambang batubara, sawit, dan proyek infrastruktur. “Perlindungan sejati bukan dengan memasung masyarakat adat, tetapi dengan pengakuan hutan adat dan tata kelola berbasis komunitas,” ujarnya.
Raden juga menegaskan sikap WALHI Kalsel yang menolak penggunaan dalih konservasi sebagai legitimasi perampasan ruang hidup. Menurutnya, konservasi seharusnya mencakup budaya dan kearifan lokal masyarakat adat yang tak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup mereka.

Sementara itu, Okta yang mewakili AMAN Kalsel menggantikan Rubi, menyoroti posisi politik masyarakat adat yang kerap dipinggirkan dalam kebijakan konservasi. Ia menolak model taman nasional yang dipaksakan negara. “Masyarakat adat menolak paradigma konservasi yang asing dan menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung perlindungan,” tegasnya.
Dari PHI, Mira Widya Saragih mengingatkan bahwa status taman nasional kerap dijadikan alat legitimasi politik, bukan benar-benar instrumen perlindungan ekosistem. Ia menyoroti politik penguasaan ruang di balik perencanaan taman nasional yang dinilai sarat kepentingan elit. “Perlindungan hutan tidak cukup dengan label taman nasional, melainkan dengan pengakuan hukum adat, moratorium izin tambang, dan penguatan hutan adat dalam hukum formal,” jelasnya.
Diskusi yang diikuti puluhan pegiat lingkungan dan masyarakat sipil ini menegaskan perlunya transformasi politik hijau. Forum tersebut berkomitmen mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat dan memperkuat konsolidasi gerakan masyarakat sipil demi kedaulatan ekologis di Kalimantan Selatan.