Pemuda Kutim didampingi PBH Peradi Sangatta Laporkan Dugaan Pengancaman & Ajakan Kelahi

by
1 Oktober 2025
37 views

Kutai Timur – Seorang pemuda di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan mengajak berkelahi. Laporan ini telah diterima oleh Polres Kutai Timur pada 3 September 2025 dengan Surat Bukti Laporan Nomor TBL/416/IX/RES.1.24./2025/Reskrim.

Menurut Dervius Iwan Lahang, SH, penasehat hukum korban, kejadian bermula saat korban sedang berdiskusi dengan teman-temannya di sebuah warung kopi di Sangatta, Kutai Timur, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA. Tiba-tiba, korban dihubungi oleh nomor baru melalui WhatsApp yang mengancam dan mengajak berkelahi. Pelaku juga menentukan tempat untuk berkelahi, yaitu di Polder, dan mengancam akan menjemput korban jika tidak mau datang.

“Korban merasa terancam dan khawatir akan keselamatannya serta keluarganya, sehingga memutuskan untuk membuat laporan di Polres Kutim,” kata Dervius.

Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/429.a/IX/RES.1.24/2025/Reskrim pada 10 September 2025 dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.

Pendamping Hukum yang berasal dari PBH Peradi Sangatta tersebut , berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memberikan keadilan kepada korban,” tambahnya.

Diketahui tindakan Mengancam melalui WhatsApp atau Media Elektronik lainnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE dan perubahannya, yaitu Pasal 45B UU 1/2024. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta jika dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara Pribadi.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Faizal Rachman Dorong Dana RT Rp250 Juta Dimanfaatkan untuk Kepentingan Warga

Next Story

PHI, AMAN & WALHI, Soroti Status Taman Nasional gunung Meratus, Bongkar Kedok Perampasan Ruang Hidup