SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menindaklanjuti laporan buruh mengenai dugaan praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sektor perkebunan kelapa sawit. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memerintahkan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) turun langsung memeriksa perusahaan yang dilaporkan pekerja.
Instruksi tersebut disampaikan Ardiansyah setelah menerima aspirasi Serikat Buruh dan Pekerja dalam audiensi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kutim dan Ruang Arau. Pemeriksaan, menurut dia, diperlukan untuk memastikan perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan sesuai aturan.
“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujar Ardiansyah.
Dia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan, terlebih Kutim memiliki standar UMK yang relatif tinggi, termasuk bagi pekerja di sektor perkebunan sawit.
Keluhan buruh sebelumnya disampaikan Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar. Dia menyebut masalah pengupahan masih menjadi persoalan di sejumlah perusahaan sawit yang mempekerjakan anggota organisasinya.
Ebet mengatakan sebagian pekerja menerima upah berdasarkan hasil kerja atau target produksi. Menurut dia, harga satuan hasil pekerjaan ditentukan perusahaan sehingga buruh tidak memiliki kepastian mengenai besaran pendapatan yang diterima.
“Sudah bekerja 7 jam. Tapi kalau target tidak tercapai, mereka tidak dapat upah harian sesuai UMK,” kata Ebet.
Dia mencontohkan pekerja dengan target pemupukan 600 kilogram. Saat hujan menyebabkan pekerjaan hanya mencapai 300 kilogram, upah yang diterima ikut berkurang.
SPB menyebut kondisi tersebut membuat pekerja tetap menerima penghasilan di bawah standar minimum meski bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan.
Pemkab Kutim akan memanggil perusahaan perkebunan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengupahan dan menindak pelanggaran yang ditemukan. (ADV/ProkopimKutim/KP)