Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyetujui hibah lahan seluas 3 hektare kepada Perum Bulog. Lahan itu akan digunakan untuk membangun gudang penyimpanan hasil pertanian yang diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat ketahanan pangan di Kutim.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-XIX DPRD Kutim. Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kutim Nomor 2 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pemindahtanganan aset daerah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sangatta Utara.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pembangunan gudang menjadi langkah penting untuk mendukung sektor pertanian, terutama saat produksi hasil panen meningkat. Menurutnya, fasilitas penyimpanan akan membantu menjaga harga komoditas agar tidak jatuh ketika pasokan melimpah.
Ia menjelaskan proyek tersebut bukan hanya kebutuhan daerah, tetapi juga bagian dari program nasional Perum Bulog. Secara nasional, Bulog menargetkan pembangunan 100 unit infrastruktur pascapanen, dan Kutim menjadi salah satu daerah yang mendapat prioritas.
Dalam kerja sama itu, Pemkab Kutim menyediakan lahan hibah seluas 3 hektare dari total aset 4,7 hektare yang dimiliki pemerintah daerah. Sementara seluruh biaya pembangunan hingga penyusunan perencanaan akan dibiayai sepenuhnya oleh Perum Bulog.
Menurut Ardiansyah, proses pembangunan baru bisa dimulai setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi, termasuk persetujuan DPRD yang menjadi syarat utama dari Bulog.
“Persetujuan DPRD ini menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh tahapan kerja sama berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hibah lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemkab Kutim dan Perum Bulog yang telah diteken pada 18 Desember 2025. Dengan rampungnya proses persetujuan hibah, pemerintah berharap konstruksi gudang dapat segera dimulai. (ADV/ProkopimKutim/KP)