SANGATTA — Pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penginapan di Kutai Timur (Kutim) akan diperketat sebagai bagian dari strategi pemerintah menekan risiko penularan HIV/AIDS. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi meminta penertiban dilakukan terhadap usaha yang melanggar ketentuan, baik yang memiliki izin maupun tidak.
Hal tersebut disampaikan Mahyunadi seusai memimpin rapat koordinasi lintas sektor penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan Pemkab Kutim, Senin (10/8/2026).
Menurut Mahyunadi, pengawasan tidak cukup hanya menyasar tempat usaha tanpa izin. Lokasi yang memiliki izin usaha tetapi ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan juga akan menjadi perhatian pemerintah.
“Yang tidak ada izin akan segera ditertibkan. Yang terpenting, dari semua izin usaha itu, baik yang ada izin maupun tidak ada izin, tetapi mengandung unsur prostitusi, maka akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia mengatakan penginapan turut menjadi sasaran karena dinilai dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas seksual berisiko. Penertiban tersebut menjadi langkah pencegahan dari sisi hulu.
Dalam rapat itu, Pemkab Kutim juga membahas pengelolaan anggaran KPAD. Mahyunadi menekankan pentingnya keterbukaan mengenai honor pengurus hingga program yang dibiayai.
Menurutnya, transparansi dibutuhkan agar anggaran penanggulangan HIV/AIDS benar-benar memberikan manfaat terhadap upaya menurunkan kasus.
Pengawasan selanjutnya dilakukan secara bersama dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP. Pemerintah juga tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berlangsung secara daring.
Mahyunadi menegaskan penguatan pengawasan bukan hanya bertujuan menertibkan tempat usaha, tetapi memastikan kebijakan pencegahan HIV/AIDS berjalan dari hulu secara terukur dan berkelanjutan.
Pemkab Kutim berharap koordinasi lintas sektor dapat memperkuat pengendalian risiko sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. (ADV/ProkopimKutim/KP)