SANGATTA – Evaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) 2025 menghasilkan sejumlah catatan untuk penyempurnaan kebijakan di Kutai Timur. Salah satu yang dibahas ialah rencana membagi pencairan bantuan Rp250 juta per desa menjadi dua tahap.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti. Forum tersebut digunakan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kendala sekaligus menyiapkan perbaikan penyelenggaraan program.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, mengatakan opsi dua tahap berkaitan dengan rencana revisi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025. Menurut dia, penyempurnaan aturan perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kondisi pelaksanaan kegiatan di desa.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025,” ujar Yudieth.
Dalam ketentuan yang berjalan, bantuan disalurkan sekaligus dalam satu tahap. Melalui skema yang sedang dikaji, pencairan nantinya dapat dilakukan bertahap tanpa mengubah besaran pagu untuk masing-masing desa.
Asisten I Setkab Kutim, Trisno, menyebut hasil evaluasi tahun sebelumnya penting sebagai pijakan memperbaiki pelaksanaan program. Ia berharap penyempurnaan kebijakan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas.
DPMDes Kutim selanjutnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bankeususdes 2025. Hasilnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
Pemerintah daerah menegaskan pembagian pencairan menjadi dua tahap belum ditetapkan. Keputusan tersebut masih menunggu proses kajian dan perubahan regulasi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta kebutuhan pelaksanaan di lapangan. (ADV/ProkopimKutim/KP)