JAKARTA – Forum dialog tetap menjadi jalan yang diutamakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menyelesaikan persoalan Dusun Sidrap, selama dilandasi asas keadilan dan kepastian hukum. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kutim H. Ardiansyah Sulaiman pasca forum mediasi di Gedung Badan Penghubung, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Sidrap tidak pernah disebut sebagai bagian dari wilayah administratif Bontang,” tegas Bupati Ardiansyah.
Menurut Bupati Ardiansyah, Pasal 7 UU Nomor 47 Tahun 1999 menyebutkan bahwa batas Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara, Barat, dan Selatan, tanpa mencantumkan Sidrap. Dasar hukum tersebut membuat Kutim menolak usulan Pemerintah Kota Bontang yang menginginkan Dusun Sidrap dimasukkan ke wilayah mereka.
“Kami tidak menolak dialog. Tapi mari duduk bersama di atas dasar hukum yang sama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menyatakan bahwa masalah Dusun Sidrap tetap diselesaikan secara kekeluargaan dengan tetap mendasarkan pada norma hukum. Menurutnya, batas wilayah harus dicari solusinya dengan baik, bukan berdasarkan klaim sepihak atau tekanan. Status Dusun Sidrap yang masih menggantung tidak menghalangi Pemkab Kutim untuk tetap menjalankan pembangunan di Sidrap.
“Kutim punya kewajiban membangun wilayah kami, termasuk Sidrap. Regulasi belum berubah, dan kami menghormatinya,” ucap Ardiansyah.
Pertemuan mediasi di Gedung Badan Penghubung tidak menemukan kata sepakat. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyatakan bahwa jika mediasi belum menghasilkan keputusan, maka Gubernur akan bertindak sebagai pengambil keputusan awal. Jika perlu, hasil mediasi akan dilanjutkan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Meski demikian, pertemuan tersebut memutuskan akan dilakukan survei lapangan oleh Gubernur Kaltim bersama tim teknis dari kedua daerah. Hasil survei nantinya akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi sebagai data untuk pengambilan keputusan final.
Gubernur Rudi Mas’ud sendiri menegaskan posisi Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pihak netral dan fasilitator. Pihak provinsi siap memediasi secara terbuka dan seimbang. (ADV/ProkopimKutim/KP)