SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta penerapan sistem e-Kinerja di lingkungan Pemkab Kutim diperketat. Ia menilai masih ada ASN yang belum menunjukkan kinerja maksimal meski tunjangan sudah meningkat.
Ardiansyah mengaku menerima sejumlah laporan mengenai ASN yang masih abai terhadap kewajiban kerja. Menurutnya, kehadiran fisik bukan satu-satunya ukuran, tetapi komitmen terhadap jam kerja juga bagian dari tanggung jawab profesional. Bupati menilai pengawasan perlu diperluas hingga ke jam istirahat dan waktu istirahat di luar kantor.
Sistem e-Kinerja diterapkan untuk mempermudah serta mengintegrasikan pengelolaan kinerja ASN dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Penggunaan sistem ini diharapkan memotivasi setiap pegawai menunjukkan akuntabilitas kerja yang terukur dan transparan.
“Kami minta diperketat lagi, ada atasan masing-masing. Bahkan tidak hanya masuk-pulang, tetapi jam istirahat juga diatur,” tegas Ardiansyah.
Penggunaan e-Kinerja didasarkan pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Diperjelas melalui Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023 mengenai penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, serta didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem pengawasan tersebut memungkinkan terekamnya setiap pelanggaran terhadap disiplin ASN dan berpotensi dikenai sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemotongan tunjangan, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian.
Meski demikian, tetap ada oknum ASN yang kurang memiliki komitmen baik dalam bekerja.
Karena itu, Bupati Ardiansyah meminta pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan perangkat daerah terhadap para bawahannya. Penguatan e-Kinerja menjadi bagian dari pembenahan disiplin dan peningkatan produktivitas, yang ujungnya adalah kualitas pelayanan publik. (ADV/ProkopimKutim/KP)