DPRD Kutai Timur Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

by
14 November 2025
622 views

Kutai Timur, Kaltimpoint.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap sistem penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi ini dihadiri oleh lima legislator DPRD Kutai Timur, masing-masing H. Bachok Riandi, H. Aidil Fitri dari Fraksi Demokrat, Yan, S.Pd., SD., M.Pd dari Fraksi Partai Indonesia Raya (PIR), Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P dari Fraksi Golkar, serta satu legislator lainnya. Turut hadir pula tujuh orang staf pendamping dari Sekretariat DPRD Kutai Timur.

Dalam sambutannya, H. Bachok Riandi menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah fluktuasi pendapatan dari sektor sumber daya alam. Ia menilai bahwa Kutai Timur perlu segera melakukan diversifikasi ekonomi agar tidak terus bergantung pada pendapatan dari minyak, gas, dan pertambangan.

“Kita harus mulai beralih memanfaatkan potensi dari sektor lain seperti perkebunan, tenaga kerja, dan jasa daerah,” ujar Bachok. Menurutnya, sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar untuk digarap sebagai sumber pendapatan baru bagi daerah jika dikelola dengan kebijakan yang tepat dan transparan.

Bachok juga menambahkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 membawa semangat perubahan dengan mengatur penyederhanaan sistem pajak dan retribusi, serta memperkuat tata kelola pendapatan melalui digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat. Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung penerapan perda tersebut agar Kutai Timur semakin mandiri dalam pembiayaan pembangunan.

“Kita berharap semua pihak bisa ikut memperkuat PAD, terutama di tengah menurunnya pendapatan dari sektor migas dan pertambangan,” lanjutnya.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kutai Timur ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami substansi perubahan perda tersebut. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sekaligus memperkuat struktur ekonomi Kutai Timur agar lebih berkelanjutan di masa mendatang.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Legislator PKS Kutim Yakin APBD 2025 Terserap Maksimal, Nilai 9,8 Triliun Dinilai Realistis

Next Story

DPRD Kutim Dorong Perluasan Jaringan Air Bersih hingga Pedesaan