Empat Buruh Pensiun Dipecat, Dilaporkan

by
13 Juli 2025
34 views

Kutai Timur — Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM KASBI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen PT Nusaraya Agro Sabit (PT NAS) ke Polres Kutai Timur, Rabu (25/6/25).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Yohakim Afi Bentara, selaku Sekretaris FPBM KASBI dan kuasa dari lima orang pekerja usia pensiun yang menjadi korban dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Yohakim menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum setelah berbagai upaya penyelesaian perselisihan dilakukan, termasuk pengumpulan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat secara hukum. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap empat orang pekerja usia pensiun, yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pihak perusahaan, dalam hal ini PT NAS, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 157A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Yohakim.

Menurutnya, PHK yang dilakukan pada tanggal 29-30 April 2025 tersebut seharusnya belum dapat dilakukan karena proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum mencapai putusan inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berdasarkan Pasal 157A ayat (3), pengusaha wajib tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja hingga seluruh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selesai.

Selain itu, FPBM KASBI juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan seharusnya membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Namun, hak-hak tersebut tidak diberikan oleh PT NAS kepada para pekerja.

FPBM KASBI menyebut dua oknum dalam manajemen PT NAS yang diduga bertanggung jawab atas tindakan ini, masing-masing berinisial R dan J. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Pasal 185 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta,” terang Yohakim.

Dengan laporan resmi ini, FPBM KASBI berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan, serta menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak pekerja lainnya di Kutai Timur dan Indonesia secara umum.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak buruh, terlebih yang telah mengabdi puluhan tahun hingga usia pensiun, tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang melanggar hukum dan tidak manusiawi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nusaraya Agro Sabit belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Jalan Nasional di Kaltim Memprihatinkan, Akademisi Soroti Fokus Berlebihan pada IKN

Next Story

APBD 2025 Disebut Belum Jalan, KNPI Temukan Banyak Proyek Di Umumkan

Don't Miss