SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menyoroti ketimpangan rencana penetapan kawasan perkebunan antara korporasi dan masyarakat.
Berdasarkan dokumen kajian pemerintah daerah, kawasan Perkebunan Rakyat hanya direncanakan seluas 228 hektar, sementara Perkebunan Korporasi mencapai 890.448 hektar.
“Ini bukan angka kecil, ini menyangkut arah pembangunan daerah. Kalau rakyat hanya diberi 228 hektar sementara korporasi hampir 900 ribu hektar, di mana letak keberpihakan kita terhadap kemandirian ekonomi masyarakat?” tegas Faizal.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal agar RTRW Kutim berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan visi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menghadirkan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur. Ketua FPKS, Nasiruddin, mengungkapkan perlunya peninjauan ulang terhadap data pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan.
“Kutai Timur ini banyak hamparan sawit rakyat. Kalau hanya 200-an hektar, itu tidak realistis. Data tersebut harus dikaji ulang agar sesuai dengan fakta di lapangan,” jelas Nasiruddin.
Faizal menutup rapat dengan menegaskan bahwa pembahasan RTRW bukan hanya soal tata ruang teknis, tetapi juga keadilan ekonomi dan sosial masyarakat Kutai Timur.