Kaubun – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap murid-murid perempuannya di Kecamatan Kaubun, Kutai Timur, menimbulkan gelombang keprihatinan. Warga pelapor menilai penanganan kasus ini lambat, bahkan dikhawatirkan ada upaya untuk meredam agar tidak mencuat ke publik.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi saat proses belajar mengaji di sebuah rumah ibadah di Kaubun. Korban merupakan anak-anak perempuan di bawah umur yang sedang menimba ilmu agama. Pelapor, Ajis Supangat, menyebut sedikitnya ada empat korban yang mengalami pelecehan.
Dari empat korban tersebut, dua di antaranya disebut telah diajak berdamai, sementara dua lainnya hingga kini masih menuntut keadilan. “Kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi menyangkut perlindungan anak-anak kita. Tidak boleh diselesaikan dengan damai begitu saja,” tegas Ajis.
Sejak peristiwa mencuat, pelapor bersama keluarga korban telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari melapor ke ketua RT, perangkat desa, hingga ke Kapolsek Kaubun. Mereka juga sudah menyampaikan laporan ke Bupati Kutai Timur serta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Terakhir, kasus ini dilimpahkan ke Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Namun, meski laporan sudah berjalan sejak awal 2025, keluarga korban masih diliputi kegelisahan, walaupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima, pelapor tetap meminta dukungan publik agar masalahnya ini segera menemukan titik terang.
“Dua korban diajak berdamai, dua lainnya masih menuntut keadilan, kami telah berupaya laporan ke Polsek bahkan Ke Bupati Kutai Timur, namun belum ada titik terang hingga saat ini,” ujar Ajis Supangat.