SANGATTA — Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pemungutan yang adaptif, berkeadilan, dan selaras dengan regulasi nasional menjadi salah satu harapan dari revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi. Perda ini menjadi hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan DPRD setempat. Target Perda ini jelas, memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan kemitraan yang solid antara eksekutif dan legislatif, dengan tujuan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa poin kunci dalam revisi ini mencakup penyesuaian tarif dan perluasan objek untuk jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel dan restoran, yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini. Selain itu, dilakukan pula penyederhanaan mekanisme pembayaran retribusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan efisiensi pelayanan.
Dengan adanya rumus fiskal baru ini, Pemkab Kutim memproyeksikan peningkatan PAD yang signifikan, yang akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendanai program-program pemberdayaan masyarakat yang lebih merata di seluruh wilayah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan bahwa revisi ini tidak hanya menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, tetapi juga dirancang untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. “Perda ini menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” jelas Jimmi.
Revisi Perda selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini tidak hanya memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat, tetapi juga memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat.
(ADV/ProkopimKutim/KP)