Kalyim Point, Kutim – Keluhan publik mengenai truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup bak kembali menjadi isu hangat dan langsung menarik perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Volume debu yang dihasilkan dari muatan truk yang dibiarkan terbuka dianggap sudah melampaui batas toleransi. Kondisi ini tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga secara serius membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Permasalahan ini sendiri bukanlah hal baru dan sudah berlangsung cukup lama. Warga yang secara rutin melewati koridor yang padat dilewati truk terus menyampaikan keluhan. Mereka melaporkan bahwa jarak pandang sering terhalang oleh debu tebal, dengan pengendara sepeda motor menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.
Situasi mengkhawatirkan ini bahkan diyakini sebagai faktor signifikan yang berkontribusi pada risiko kecelakaan di berbagai titik lalu lintas.
Menyikapi eskalasi kondisi ini, Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyimpulkan bahwa pendekatan yang hanya bersifat persuasif dan imbauan tidak lagi efektif untuk mengatasi masalah.
“Kalau sudah ada sosialisasi, ke depan harus ada aturan yang mengikat. Termasuk sanksi. Kalau hanya imbauan saja, tidak akan menimbulkan efek jera,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Saat ini, Dishub Kutim sedang gencar mencari landasan hukum yang paling sesuai untuk melaksanakan penertiban. Mereka menelusuri apakah sudah tersedia Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat dijadikan dasar tindakan.
Jika ternyata belum ada regulasi yang kuat, Pemerintah Daerah menyatakan kesiapannya untuk segera mengusulkan pembentukan aturan baru. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar yang jelas dan terukur bagi aparat saat mereka harus bertindak menertibkan pelanggaran di lapangan.
Poniso mengakui bahwa dampak buruk dari gangguan debu ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi ia sendiri kerap mengalaminya saat melintasi jalur yang sama.
“Mayoritas pengendara di daerah kita adalah pengguna motor. Debu itu sangat mengganggu. Bahkan saat tiba di kantor, pakaian sudah penuh debu,” ujarnya, berbagi pengalaman pribadinya yang membenarkan keluhan warga.
Untuk ke depannya, Dishub Kutim berencana untuk memperketat pengawasan secara maksimal. Pihaknya akan berkoordinasi dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepolisian untuk memastikan implementasi aturan berjalan dengan efektif.
Jika terbukti tren pelanggaran terus menunjukkan peningkatan, opsi untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) secara penuh akan menjadi pilihan yang terbuka. Langkah ini dianggap sebagai upaya penguatan aspek hukum yang diperlukan untuk menekan angka pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Kutim berharap penuh bahwa langkah-langkah pengetatan regulasi dan pengawasan ini dapat secara signifikan meminimalkan bahaya di jalan raya. Selain itu, upaya ini bertujuan untuk menertibkan seluruh operasional truk pengangkut material yang selama ini sering sekali menunjukkan sikap abai terhadap standar keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
“Ke depan, Dishub Kutim akan memperketat pengawasan dan melibatkan Satpol PP serta kepolisian untuk memastikan penerapan aturan berjalan maksimal,” sebagai penutup dari rencana aksi mereka. (ADV)