Klarifikasi BKPSDM Terkait Sekda dan Dokter dalam Polemik Absensi ASN Kutim

by
16 September 2025
90 views

SANGATTA – Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Timur (Kutim) mencuat setelah unggahan di media sosial pada 11 September 2025 memicu kontroversi. Judul yang menyebut “Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen” ramai diperbincangkan dan memunculkan tudingan adanya keistimewaan dalam birokrasi.

Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa pengecualian absensi bagi Sekda bukan aturan baru dan bukan pula kehendak pribadi. “Seperti menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati atau menuntaskan perintah mendesak. Beban itu semakin besar dengan posisinya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta pelaksana berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” tutur Ancah, sapaan akrab Misliansyah.

Ia menambahkan, “Apabila surat edaran ditandatangani oleh Sekda, maka pengguna kedinasannya memakai Kop Bupati Kutai Timur. Jadi atas nama Bupati Kutai Timur, bukan inisiatif pribadi.”

Ancah menjelaskan, Surat Edaran Sekda tanggal 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Regulasi itu memang mengecualikan absensi bagi Sekda. “Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.

Polemik absensi juga menyeret tenaga medis di RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa dokter spesialis tidak lalai dalam kewajiban. “Terkait teknis absensi tenaga medis, khususnya dokter spesialis, kami luruskan sesuai aturan rumah sakit. Dokter tidak salah,” katanya.

Ia menambahkan, “Mereka bisa dipanggil kapan saja. Untuk melakukan operasi darurat di malam hari, visitasi pasien rawat inap pada hari libur, atau merespons panggilan mendesak dari IGD.” Menurutnya, frasa “tidak harus absen” bukan berarti bebas kewajiban, melainkan penyesuaian dengan pola kerja fleksibel.

Dengan penjelasan ini, Pemkab Kutim berharap isu absensi tidak lagi menjadi bahan spekulasi. Misliansyah mengingatkan, “Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Bukan melalui media online yang dapat menimbulkan kegaduhan.” (*)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Fraksi Demokrat Soroti Pentingnya Aspek Lingkungan dalam Revisi Perda RTRW Kutim

Next Story

Polres Kutim Gelar Hari Juang Polri 2025, Semangat Pelayanan kepada Masyarakat