SANGATTA – Bagi warga Kutai Timur, mengurus dokumen kependudukan kini tak perlu menunggu lama. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kutim menyiapkan layanan adminduk kilat, di mana perubahan data bisa selesai dalam satu jam sejak pengajuan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Kutim, M. Syarif, menyatakan, hampir separuh dari seluruh permohonan layanan berkaitan dengan pembaruan data. Permintaan warga meliputi koreksi nama yang berbeda antar dokumen, perubahan status perkawinan, pendidikan, serta pengurusan KTP-el yang hilang atau rusak. “Tingginya permintaan ini menunjukkan warga sangat peduli dengan akurasi data mereka,” kata Syarif.
Kecepatan layanan dicapai melalui pemerataan fasilitas di 18 kecamatan, sehingga warga tidak perlu datang jauh-jauh ke pusat layanan. Selain itu, layanan digital Siap Kawal menjadi andalan. Sejak diluncurkan akhir 2022, Siap Kawal memungkinkan pengurusan dokumen Adminduk dari rumah, dengan proses paling lama dua jam.
Dukcapil Kutim menekankan pentingnya saluran resmi untuk pengaduan, seperti SP4N LAPOR, agar keluhan masyarakat tertangani secara transparan. Layanan digital dan distribusi merata di kecamatan menunjukkan transformasi Dukcapil Kutim dalam menghadirkan pelayanan publik cepat dan akuntabel.
Ke depan, Dukcapil berharap inovasi ini menjadi standar baru pelayanan administrasi kependudukan, memperkuat kepercayaan warga terhadap validitas data, sekaligus mendukung akses mereka terhadap layanan publik lainnya tanpa hambatan birokrasi yang lama. (ADV)