Lindungi Pekerja Rentan, Kutim Biayai Premi BPJS Ketenagakerjaan 95 Ribu Orang

by
23 November 2025
604 views

SANGATTA — Pekerja rentan di Kutai Timur kini bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi hampir 95.000 pekerja di sektor informal, dari target 160.000 orang, sebagai bentuk perlindungan sosial.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya intervensi pemerintah untuk melindungi tenaga kerja yang tidak dijamin oleh perusahaan formal. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025). “Pemerintah mendaftarkan pekerja rentan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat bekerja tanpa khawatir risiko sosial,” ujarnya.

Kebijakan ini hadir di tengah pertumbuhan sektor informal yang menjadi motor penggerak ekonomi lokal, seperti UMKM dan industri rumah tangga. Pekerja di sektor ini, menurut Bupati, sering menghadapi risiko sosial yang tinggi karena keterbatasan kemampuan finansial untuk membiayai jaminan sosial.

Di sisi lain, Bupati juga menegur keras perusahaan formal yang tidak menaati ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyoroti praktik penghindaran kewajiban perusahaan dengan memperbarui kontrak kerja setiap tahun. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib diterima sejak hari pertama bekerja.

Langkah ini, menurut Bupati, bukan hanya soal memberikan perlindungan, tetapi juga upaya membangun rasa aman bagi para pekerja sehingga mereka dapat bekerja lebih fokus dan produktif tanpa dibayangi ketakutan akan risiko sosial yang tak terduga. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang inklusif, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, baik yang berada di sektor formal maupun informal.

Langkah progresif Pemkab Kutim ini, yakni kombinasi kewajiban perusahaan dan subsidi bagi pekerja informal, menegaskan komitmen daerah dalam membangun ekosistem kerja yang aman, terlindungi, dan berkelanjutan. Ardiansyah berharap, model ini bisa menjadi contoh perlindungan sosial yang efektif bagi seluruh pekerja di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Dari Fondasi hingga Harapan: Gereja Toraja Jemaat Prima Jadi Ikon Kebersamaan Kutim

Next Story

Komisi C DPRD Kutim Desak Pemerintah Pusat Jadikan Penanganan Banjir sebagai Program Prioritas Nasional