Pemkab Kutim Gelar FGD Kajian Kelayakan TPST, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan

by
12 November 2025
522 views

Kaltim Point, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pendahuluan Kajian Kelayakan Teknis, Ekonomi, dan Lingkungan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Acara yang dilaksanakan di Hotel Victoria Sangatta, Rabu 12 November 2025.

FGD diikuti oleh perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga perwakilan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menyusun strategi pembangunan TPST yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, yang membuka kegiatan secara resmi mewakili Bupati Kutim, menegaskan bahwa kajian ini sangat penting sebagai landasan ilmiah sebelum proyek pembangunan TPST dilaksanakan.

Menurutnya, keberadaan TPST akan menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kutum yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan penduduk.

“FGD ini menjadi tahap penting dalam proses perencanaan pembangunan TPST. Melalui kajian kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan, kita ingin memastikan sistem pengelolaan sampah di Kutum benar-benar efisien, berkelanjutan, serta memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujar Noviari.

Volume sampah di Kutim saat ini mencapai sekitar 220 ton per hari. Jumlah ini perlu diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa depan.

Pembangunan TPST diharapkan mampu menekan beban TPA sekaligus mendorong pola pengelolaan yang lebih produktif dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan rencana relokasi Daerah Kawasan Aktivitas (DKA). Langkah ini dilakukan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan aturan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan penggunaan aset daerah.

“Kami sudah memiliki beberapa calon lahan untuk DKA dan TPST, namun perlu kajian mendalam agar tidak menyalahi ketentuan tata ruang dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.” jelas Noviari.

Melalui pembangunan TPST ini, sampah akan dipilah sejak dari sumbernya. Sampah organik akan diolah menjadi kompos atau sumber energi, sedangkan sampah non-organik akan didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali secara ekonomis.

Hanya sekitar 30 persen residu akhir yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara itu, TPA di Kutim juga akan ditingkatkan dengan sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dibanding sistem konvensional.

FGD tersebut juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung keberhasilan sistem pengelolaan sampah terpadu.

Noviari menegaskan, pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, bukan hanya tugas pemerintah.

“Kita semua punya peran dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan. Jika masyarakat ikut memilah dan mengurangi sampah dari sumbernya, maka beban pengelolaan akan jauh lebih ringan dan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” ujarnya.

Pemerintah Kutim optimistis hasil kajian yang disusun akan menjadi dasar kuat untuk membangun TPST modern yang mampu mendukung visi daerah menuju Kutim Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Kutim Jadi Percontohan Nasional Ketahanan Pangan

Next Story

dr. Novel Paembonan Dorong Pengembangan Perikanan Berkelanjutan di Kutai Timur