
SANGATTA, Kaltimpoint.com – Proses pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kutai Timur (Kutim) masih belum bisa dituntaskan. Hingga pertengahan Oktober 2025 ini, sebanyak empat Raperda yang telah melalui tahapan pembahasan intensif belum dapat ditetapkan jadwal paripurnanya. Penyebab utamanya adalah belum rampungnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kutim yang menjadi landasan hukum dan acuan utama dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan empat Raperda tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, namun pengesahan tetap belum bisa dijadwalkan.
“Ada empat Raperda yang sedang dibahas, namun jadwal paripurna yang belum bisa ditetapkan karena Perda RT/RW belum ada,” ungkap Hasanah saat ditemui di Kantor DPRD Kutim.
Empat Raperda yang dimaksud antara lain Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2025 yang diketuai oleh Sayyid Umar, Raperda Kabupaten Layak Anak dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Asty Mazar, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dengan Ketua Pansus Pandi Widianto, serta Raperda RT/RW yang diketuai Faizal Rachman dan menjadi acuan utama penataan wilayah serta arah pembangunan jangka panjang Kutai Timur.
Menurut Hasara, keberadaan RT/RW sangat penting karena seluruh program pembangunan, perencanaan industri, dan kebijakan tata ruang di Kutai Timur harus berpedoman pada dokumen tersebut. Tanpa dasar hukum yang kuat dari Perda RT/RW, maka sejumlah Raperda lain berisiko tidak sinkron dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi.
Sementara itu, Ketua Pansus RPIK, Sayyid Umar, menuturkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai tahapan pembahasan termasuk melakukan studi banding ke daerah lain. Namun, pengesahan belum dapat dilakukan.
“Pansus RPIK yang diketuai Sayyid Umar sudah melakukan pembahasan hingga studi banding. Namun pengesahan belum bisa dilakukan karena RT/RW belum ada landasan hukumnya. Maka pengesahan kita tunda dulu hingga RT/RW disahkan terlebih dahulu,” ujarnya.
DPRD Kutim berharap Pemerintah Kabupaten segera menuntaskan penyusunan dan penetapan Perda RT/RW agar empat Raperda lainnya dapat segera disahkan. Keempat Raperda tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, penguatan industri, kesejahteraan anak, serta pengembangan olahraga di Kutai Timur. Dengan adanya kejelasan hukum dari RT/RW, seluruh arah pembangunan daerah diharapkan bisa berjalan lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan.(ADV)