Peningkatan PAD: Pemkab Kutim Gencarkan Sidak Perizinan Usaha

by
10 November 2025
525 views

Kaltim Point, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui serangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap berbagai objek usaha.

Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan fokus utama memastikan semua pelaku usaha mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.

Sidak perizinan ini dilaksanakan secara intensif sepanjang periode September hingga November 2025.

Sasaran utama mencakup tiga sektor penting, yaitu usaha properti atau perumahan, toko modern, dan restoran atau rumah makan, yang dinilai memiliki potensi besar namun tingkat kepatuhannya masih perlu ditingkatkan.

Sektor perumahan menjadi perhatian khusus dalam sidak kali ini, mengingat banyaknya proyek yang sudah berjalan, bahkan unitnya sudah terjual, namun belum mengantongi izin resmi.

Jabfung Ahli Madya Penata Perizinan, Saiful Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya berfokus pada pendekatan pembinaan terlebih dahulu. “Ada yang sudah berdiri tapi belum berizin. Ada beberapa tempat. Nah, ini kami saat ini fokus untuk melakukan pembinaan supaya mereka segera masuk proses ya, karena bangunannya sudah berdiri dan malah sudah terjual,” ujar Saiful Ahmad pada Senin (10/11/2025).

Di sisi lain, beberapa tempat usaha di sektor kuliner dan ritel menunjukkan kepatuhan yang lebih baik.

Contohnya adalah Rumah Makan Sari Laut di Jalan A.W Syahranie Sangatta dan gerai Mie Gacoan di Jalan Margo Santoso Sangatta, yang telah memiliki perizinan usaha lengkap, meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka masih dalam tahap pemrosesan.

Kepatuhan serupa juga ditunjukkan oleh toko modern Erafresh di Jalan Yos Sudarso III Sangatta, yang dilaporkan telah menuntaskan seluruh kewajiban perizinannya. Hal ini menunjukkan variasi tingkat kepatuhan di antara jenis-jenis usaha yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.

Namun, terdapat kasus-kasus unik, seperti Cafe Kapal yang terletak di Pantai Teluk Lingga Sangatta. Karena lokasi usaha berada di atas permukaan laut, proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kafe tersebut memerlukan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meskipun wilayahnya berada di Kabupaten Kutai Timur.

Penegasan terhadap pentingnya legalitas juga disampaikan kepada usaha cor beton di Sangatta yang turut menjadi sasaran sidak. Penekanan diberikan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur harus memiliki izin yang sah sejak awal.

“Minimal datang ke Kutim berizin lah, karena disitu nanti ada hal dan kewajiban sebagai pelaku usaha,” tegasnya.

Pihak pemerintah daerah menjelaskan bahwa tujuan utama dari sidak ini bukanlah untuk melakukan penutupan usaha. Sebaliknya, inspeksi ini murni bertujuan untuk mendorong dan memastikan setiap pelaku usaha memiliki legalitas yang valid sebagai dasar untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka secara profesional.

Dengan tertibnya perizinan, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan pada penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Legalitas yang sah bagi pelaku usaha menjadi kunci bagi Pemkab Kutim untuk mengoptimalkan potensi pendapatan.

Oleh karena itu, pemerintah Kutai Timur menekankan bahwa kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pelaku usaha adalah faktor krusial dalam upaya peningkatan PAD. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pembinaan dan pengawasan agar seluruh kewajiban dipenuhi.

Saiful Ahmad menambahkan, “Tentu saya kira peran serta kita semua lah, membuat pajak dan retribusi, karena ada kewajiban juga perusahaan,” pungkasnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Pelantikan PPPK di Kutim, Bupati Ardiansyah: Jadilah ASN yang Produktif dan Melayani

Next Story

21 Pegawai Damkarmat Kutim Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Don't Miss