Sudah Juli, APBD Belum Jalan, Asti Pertanyaan Peran Pemerintah

by
26 Juli 2025
91 views

Kutai Timur – Hingga memasuki paruh kedua Juli 2025, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Kutai Timur belum juga berjalan. Pemerintah daerah belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025 kepada DPRD, yang seharusnya menjadi dasar awal pembahasan program-program prioritas daerah.

Anggota DPRD Kutim, Asti Mazar, mengungkapkan bahwa kondisi ini telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang mempertanyakan arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah tahun ini.

“APBD Kutim yang sampai sekarang program kegiatannya belum berjalan bahkan pokir DPRD ditiadakan di anggaran murni 2025,” ungkapnya.

Menurut Asti, berdasarkan rapat terakhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh program yang seharusnya berjalan melalui APBD murni, kini dialihkan untuk dijalankan dalam APBD Perubahan 2025. Namun hingga saat ini, dokumen KUA-PPAS pun belum diterima oleh legislatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut seharusnya paling lambat pada minggu kedua bulan Juli. “Karena dokumen KUA dan PPAS-nya belum juga diserahkan pemerintah, padahal menurut aturan paling lambat diserahkan minggu kedua bulan ini,” tegasnya.

Pihaknya menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi oleh dua anggota DPRD lainnya, Kari Palimbong dan Bambang Bagus Wondo Saputro. Ia juga menyoroti minimnya ruang diskusi antara legislatif dan eksekutif, terutama dengan TAPD, yang membuat proses pembahasan kebijakan dan anggaran menjadi semakin terbatas.

“Sebenarnya kita juga mau bertanya ke pemerintah, ini kenapa belum bisa berjalan APBD murni 2025. Cuman ruang diskusi kami dengan pemerintah, khususnya TAPD, yah bisa dibilang terlalu sempit mungkin,” ungkapnya.

Selain itu, Asti mengkritisi sikap pemerintah yang selama ini hanya menyampaikan program kegiatan ke DPRD tanpa melibatkan unsur legislatif dalam proses perencanaan, termasuk dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

“Kita pun masih menunggu, ini kapan mau diselesaikan. Karena angka yang disampaikan oleh pemerintah di APBD perubahan 2025 mencapai Rp 8,4 triliun, itu belum termasuk SILPA di tahun kemarin. Ini menjadi pertanyaan lagi apakah bisa semuanya terserap hingga akhir tahun? Jangan sampai ada SILPA lagi,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa batas waktu pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen KUA dan PPAS agar proses pembahasan dapat dilakukan tepat waktu dan serapan anggaran tidak kembali terhambat.

“Dokumen KUA dan PPAS ini kan dasar kita untuk membedah yang mana program-program prioritas dengan adanya efisiensi anggaran dari pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

MPLS di SDN 019 Bengalon Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

Next Story

TNI Menyapa Warga Abmisibil: Dari Penjaga Perbatasan Menjadi Keluarga

Don't Miss