Kutai Timur – Di sebuah pagi yang lengang, aroma tanah basah menyelimuti kebun yang tak lagi utuh. Tak ada lagi derit dedauan yang dulu bergoyang ditiup angin, tak terdengar lagi riuh anak-anak petani yang biasa ikut menyemai biji-biji harapan. Yang tersisa hanyalah tanah yang rata, dingin, dan bisu jejak alat berat telah menghapus segalanya.
Di sanalah mereka berdiri. Lelah, luka, tapi belum kalah. Kelompok Tani Arasan, sekelompok warga di Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, memilih melawan, meski tahu mereka bukan siapa-siapa di hadapan kekuasaan tambang sebesar PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Ini semua kami pertahankan karena kami merasa bahwa ini adalah lahan kami, sudah ada banyak upaya dari pertemuan desa, hingga mediasi, namun semua berujung gagal” ungkap Joni, anggota Kelompok, suaranya bergetar, bukan karena takut tapi karena terlalu lama ditahan, beberapa waktu lalu.
Dokumentasi mereka tak sekadar foto. Itu adalah sisa-sisa perlawanan. Di sana terlihat tangan-tangan kasar yang memancang patok merah, menandai batas yang bukan sekadar garis, tapi batas antara hidup dan punah.





“Kami sudah pasang tali pembatas, kami sudah pasang papan nama. Tapi tetap dirusak. Tanpa rasa,” ujar salah seorang petani muda, matanya menatap lahan yang telah rata.
Mereka sudah berulang kali duduk di ruang mediasi. Mereka datang membawa dokumen, KPC datang membawa kuasa. Setiap kali pulang, mereka hanya membawa harapan yang makin menipis. Hasilnya nihil. Bahkan kini, bukan sekadar lahan yang direnggut beberapa anggota kelompok justru diamankan polisi, dituduh mengganggu operasional tambang.
“Meskipun sudah dibebaskan, namun saat kami diamankan itu rasanya seperti pencuri. Padahal yang kami pertahankan adalah tanah kami sendiri,” ucap Joni.

SP2HP yang mereka pegang tak memberi kejelasan. Laporan mereka mengendap, sementara alat berat terus bekerja.
“Kami ini bukan penonton. Kami pemilik tanah ini,” lanjut Joni, menggenggam daun hijau yang tersisa seperti menggenggam sejarah.
Semua dokumen telah mereka miliki surat keterangan domisili, rekomendasi dari desa, pengakuan dari lembaga adat, bahkan pengukuran dan berita acara yang sah. Tapi semua itu tak cukup kuat untuk mengalahkan satu izin tambang.
Hingga saat ini Pemerintah daerah bmasih belum hadir untuk menyelesaiakan persoalan ini. DPRD yang juga sebagai representasi perwakilan masyarakat belum angkat bicara. Bagi Joni hukum berjalan lambat, terlalu lambat untuk rakyat kecil yang hidup di pelosok Desa Kutai Timur.

Hari ini, Kelompok Tani Arasan yang juga adalah masyarakat suku dayak Basap Tebangan Lembak masih bertahan. Bukan di kebun, tapi di bawah tekanan. Bukan dengan cangkul, tapi dengan keberanian. Mereka tak meminta banyak. Mereka hanya ingin diakui sebagai manusia yang hidup di atas tanah sendiri.
“Kami tidak akan mundur. Kalau tanah ini kami lepaskan, kami kehilangan segalanya harga diri, sejarah, dan hidup kami,” ujar Joni.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa dalam Berita Acara atas hasil Mediasi Pemerintah Desa Tebangan Lembak, pada 20 November 2024 PT. Kaltim Prima Coal menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Arasan karena lahan tersebut berada di dalam wilayah kuasa perusahaan
Selain itu, PT. Kaltim Prima Coal juga tetap bertahan pada statement/keterangan yang sudah disampaikan, bahwasannya lahan tersebut telah dibebaskan, baik claim seluas -/+ 460 Ha ataupun sisa lahan seluas -/+ 50 Ha berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki.
PT. Kaltim Prima Coal juga akan menempuh jalan/jalur-jalur termasuk upaya hukum, jika hak-hak perusahaan terganggu akibat ada aktivitas dari oknum-oknum tertentu atau siapapun yang dianggap membahayakan maupun merugikan (kegiatan) pihak PT. Kaltim Prima Coal.