Kaltim Point, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus merealisasikan program pemberian kendaraan operasional kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kutai Timur.
Program ini telah digulirkan secara bertahap sejak tahun 2024 lalu sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja garda terdepan pemerintahan non-struktural tersebut.
Dalam tahap terbaru pelaksanaannya, giliran para Ketua RT di Kelurahan Teluk Lingga yang menerima fasilitas penunjang tugas. Penyerahan unit kendaraan ini dikoordinasikan oleh Bagian Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar.
Kepala Bagian Umum Setkab Kutai Timur, Misbachul Choir, membenarkan penyaluran bantuan tersebut.
Ia merinci bahwa sebanyak 56 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna hitam telah diserahkan kepada Ketua RT yang bertugas di Kelurahan Teluk Lingga.
Motor-motor ini statusnya merupakan aset milik Pemerintah Daerah dan diberikan kepada Ketua RT dengan sistem pinjam pakai.
“Kami telah menyalurkan 56 unit kendaraan operasional berupa motor Honda Scoopy berwarna hitam. Kendaraan tersebut menjadi aset daerah dan hanya dipinjam pakaikan untuk operasional Ketua RT dalam bekerja,” jelas Misbachul Choir pada hari Rabu (3/11/2025).
Saat ini, status aset kendaraan operasional tersebut masih tercatat di Bagian Umum Setkab Kutim, namun direncanakan pada tahun berikutnya akan dialihkan administrasinya menjadi aset milik kecamatan setempat.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengelolaan dan pengawasan di tingkat wilayah.
Terkait biaya operasional harian dan perawatan rutin, Misbachul Choir menambahkan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh dari penerima, yakni Ketua RT.
Namun, untuk perpanjangan surat-surat kendaraan dinas, penerima dapat mengajukan permohonan ke Bagian Umum.
“Untuk operasional seperti bensin dan perawatan merupakan tanggungan penerima, kalau untuk surat-surat ini kendaraan dinas jadi bisa mengajukan ke Bagian Umum, nanti kita bikinkan pengantarnya untuk perpanjangan,” pungkasnya. (Adv)