DPRD Kutim Dorong Perluasan Jaringan Air Bersih hingga Pedesaan

by
14 November 2025
559 views

 

Kutai Timur, Kaltimpoint.com — Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiyansyah, menegaskan pentingnya percepatan program penyediaan air bersih di seluruh kecamatan. Ia menyebut akses air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi secara merata, termasuk di daerah terpencil.

Ardiyansyah menjelaskan, proyek pengadaan air bersih saat ini tengah berlangsung secara bertahap dan ditargetkan selesai pada 2027. Pernyataan itu merujuk pada laporan dari Direktur PDAM Kutim, Parjan. “Ini memang berjalan bertahap, dan menurut keterangan dari Pak Kepala PDAM Pak Parjan kemarin, penyelesaiannya diperkirakan di tahun 2027,” kata Ardiyansyah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar hasil pembangunan jaringan air bersih bisa dirasakan seluruh masyarakat.

Dalam rapat koordinasi terbaru terkait tata ruang dan infrastruktur dasar, DPRD dan pemerintah daerah membahas strategi percepatan distribusi air bersih ke seluruh kecamatan. Ardiyansyah optimis, langkah-langkah yang sudah disusun akan mulai terlihat hasilnya dalam dua tahun ke depan. “Kami kan kemarin rapat tata ruang sama-sama. Insya Allah, dua tahun ke depan sudah mulai terasa hasilnya, dan harapannya nanti bisa merata di semua kecamatan,” ujarnya.

Politisi yang dikenal aktif menyoroti isu infrastruktur ini juga menyinggung tantangan geografis di beberapa wilayah. Beberapa kecamatan memiliki desa-desa yang tersebar jauh, sehingga membutuhkan pendekatan khusus dalam pembangunan jaringan air bersih. Contohnya, Kecamatan Sandaran yang mencakup banyak desa.

Selain pembangunan jaringan utama, pemerintah daerah juga tengah mengembangkan sistem penyediaan air minum berbasis desa atau Spamdes. Sistem ini diharapkan menjadi solusi cepat bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan PDAM. Ardiyansyah meyakini bahwa jika program Spamdes berjalan baik, persoalan air bersih di Kutai Timur dapat diatasi secara menyeluruh.

Dorongan DPRD Kutim ini menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Kutai Timur memiliki akses air bersih yang memadai, selaras dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah, baik di kota maupun pedesaan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

DPRD Kutai Timur Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Next Story

DPRD Kutim Soroti Legalitas Kelompok Tani dan Kemitraan Perusahaan