
Kutai Timur, Kaltimpoint.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur menyoroti kejelasan legalitas kelompok tani yang bermitra dengan sejumlah perusahaan di daerah tersebut. Hal ini mencuat setelah dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Pansus, pihak perusahaan, dan perwakilan kelompok tani, ditemukan banyak data yang belum lengkap dan keterangan yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Muhammad Ali, anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum melakukan verifikasi di lapangan. Ia menilai perlu adanya pengecekan langsung untuk memastikan apakah kelompok tani benar-benar memiliki legalitas dan dokumen yang sah.
“Nanti kita sama-sama turun ke lapangan, kita cek, baru bisa ketahuan. Nah, kalau sementara ini kan kita belum tahu nih legalitasnya itu,” ujar Muhammad Ali dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kutim. Ia menambahkan bahwa klarifikasi di lapangan akan menjadi langkah penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik perusahaan maupun kelompok tani.
Menurutnya, persoalan legalitas ini menjadi krusial karena menyangkut dasar hukum dari kemitraan yang dijalankan. Jika kelompok tani tidak memiliki izin atau dokumen resmi, maka hubungan kerja sama dengan perusahaan bisa dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan.
Muhammad Ali juga mengungkapkan bahwa dalam hearing tersebut, pihak perusahaan belum mampu memberikan jawaban yang jelas terkait status izin maupun legalitas program plasma yang mereka jalankan. “Nah dengan pihak perusahaan juga tadi nih, kita tanya, nggak bisa jawab juga. Masalah perizinannya, legalitasnya, plasmanya apa semua,” tegasnya.
Ia menyebut, ketidakjelasan dari kedua pihak ini memperlihatkan bahwa koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan belum berjalan optimal. Karena itu, Pansus berencana untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data yang disampaikan.
“Kalau sudah kita lihat langsung, baru kita tahu mana yang benar dan mana yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Pansus DPRD Kutim juga akan meminta data pendukung dari dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Koperasi untuk memastikan sinkronisasi informasi. Muhammad Ali menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh pihak menjalankan aturan dengan benar demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan kemitraan yang sehat.(ADV)