SANGATTA — Peredaran narkotika di Kutai Timur (Kutim) mulai menyasar bentuk yang lebih sulit dikenali. Polres Kutim mendeteksi penggunaan liquid rokok elektrik yang dicampur zat narkotika sebagai salah satu modus baru untuk mengedarkan barang terlarang, terutama di kawasan perkotaan.
Temuan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto saat konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026).
Menurut Erwin, kemasan liquid yang menyerupai produk komersial membuat modus ini berpotensi mengecoh pengawasan. Cairan tersebut disebut dapat memberikan efek sedatif dan sensasi fly, sekaligus menimbulkan risiko kecanduan serta gangguan terhadap sistem saraf pusat.
“Modus ini memanfaatkan bentuk kemasan komersial yang tampak wajar sehingga kerap mengelabui pengawasan,” jelas Erwin.
Polisi juga menemukan pola transaksi narkotika menggunakan sistem dead drop. Pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Pembayaran dilakukan secara digital, kemudian paket ditinggalkan di titik tertentu.
Kurir selanjutnya memberikan foto lokasi dan koordinat digital kepada pembeli. Cara tersebut dinilai menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi jaringan karena minim interaksi langsung.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan kepolisian kini memperkuat intelijen siber dan melakukan pemetaan lokasi yang dinilai rawan menjadi titik transaksi.
“Kami memperketat pengawasan di area publik, lokasi terpencil yang sering dijadikan titik drop, hingga menyisir peredaran liquid tanpa izin,” katanya.
Polisi mengajak masyarakat lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan, termasuk penempatan benda asing di lingkungan permukiman maupun peredaran liquid vape yang tidak jelas asal-usulnya. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu pengungkapan jaringan narkotika di Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)