SANGATTA — Bukan hanya aparat yang berada di garis depan pemberantasan narkotika. Polres Kutai Timur (Kutim) menilai keterlibatan masyarakat turut menjadi kunci dalam membongkar jaringan peredaran sabu. Hal itu disampaikan saat pemusnahan 885,99 gram sabu di Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026).
Pemusnahan berlangsung di Aula Pelangi Mapolres Kutim dan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum serta awak media. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BNNK Kutim, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Pengadilan Negeri Sangatta.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan dapat membantu polisi mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama,” ujar Erwin.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 dan serangkaian penindakan sejak April hingga Juli. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 885,99 gram.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti dikeluarkan dari kemasan dan dihancurkan menggunakan blender. Sabu kemudian dicampur air hingga larut dan dibuang melalui kloset. Proses tersebut dilakukan secara terbuka untuk memastikan pemusnahan berlangsung transparan.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah menyebut sabu tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis Rp1.328.989.000. Menurut dia, pemusnahan menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah barang bukti kembali beredar.
Ahmad menegaskan jajarannya akan terus mengejar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kutim. Ia juga mengajak warga segera melapor apabila menemukan indikasi transaksi atau aktivitas terkait narkoba.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami setidaknya telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya. (ADV/ProkopimKutim/KP)