DPRD Kutai Timur Soroti Ketimpangan DBH, Dorong Penguatan PAD Lewat Regulasi Baru

by
10 November 2025
458 views

 

Kutai Timur, Kaltimpoint.com – Anggota DPRD Kutai Timur, Kari Palimbong, S.T., menilai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat masih belum mencerminkan kontribusi besar Kutai Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam. Menurutnya, ketimpangan tersebut menekan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri.

“Sekarang memang situasinya efisiensi, tetapi kita adalah salah satu daerah penyumbang devisa terbesar kepada negara, pembagian DBH saat ini tidak proporsional,” ujarnya menceritakan situasi fiskal Kutai Timur.

Ia menegaskan, publik perlu mengetahui kondisi ini agar muncul kesadaran bersama untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil. “Kita harap pihak media bisa mempublikasikan hal-hal terkait DBH ini. Agar masyarakat juga tahu, oh ternyata keadaannya begini,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini diarahkan agar Kutim tak terlalu bergantung pada DBH yang fluktuatif dan sering kali tidak sebanding dengan kontribusi daerah.

“Sementara ini potensi PAD kita masih berasal dari retribusi dan pajak. Sekarang kita lagi bikin pansusnya untuk membuat regulasi yang implementasinya bisa meningkatkan PAD kita,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Kari menjelaskan, saat ini PAD Kutai Timur baru mencapai sekitar Rp400 miliar, angka yang menurutnya masih jauh dari ideal untuk menopang pembangunan secara mandiri. “PAD kita saat ini kan masih berada di angka 400 miliar. Yang mendorong pembangunan Kutai Timur ini masih dari DBH dari industri pertambangan,” jelasnya.

Ia berharap regulasi baru yang tengah disusun DPRD dapat menjadi langkah strategis menuju kemandirian fiskal daerah. Dengan memperluas basis ekonomi lokal dan menggali potensi di luar sektor tambang, Kutim diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan stabilitas keuangan daerah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Pengesahan Empat Raperda Kutim Tertunda, Menunggu Rampungnya Perda RT/RW

Next Story

Keluhan Debu Truk Material Meningkat, Dishub Kutim Mendesak Regulasi Keras untuk Menindak Pelanggaran