Bukan Hanya Tambang, Kutim Bidik Perkebunan hingga UMKM untuk Buka Lapangan Kerja

by
15 Agustus 2026
1 min read

SANGATTA — Ketika produktivitas industri batu bara di Kutai Timur (Kutim) menurun, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) mulai mengarahkan perhatian ke sektor-sektor lain yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja. Perkebunan, UMKM, dan usaha nonformal dipetakan sebagai alternatif untuk memperluas kesempatan kerja masyarakat.

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman mengatakan diversifikasi lapangan kerja diperlukan agar ketergantungan masyarakat terhadap sektor pertambangan tidak semakin besar. Strategi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program penciptaan 50 ribu lapangan kerja.

“Kami akan mendorong sektor formal maupun nonformal secara bersamaan,” ujar Sulisman.

Untuk mempertemukan pencari kerja dengan kebutuhan industri, Distransnaker akan membangun basis data ketenagakerjaan yang lebih valid. Perusahaan nantinya didorong menginput kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi sederhana yang sedang disiapkan.

Pada sisi lain, kualitas calon pekerja akan diperkuat melalui pelatihan berbasis permintaan industri. Sulisman menyebut perusahaan, BLK, dan lembaga pelatihan akan dilibatkan agar materi pelatihan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menghasilkan keterampilan yang benar-benar dibutuhkan pasar.

Pemerintah juga akan memperkuat hubungan dengan institusi pendidikan. Siswa diharapkan memperoleh keterampilan praktis dan bimbingan teknis sebelum lulus sehingga lebih siap memasuki dunia kerja.

Sulisman menambahkan perlindungan tenaga kerja tetap menjadi bagian dari agenda. Pengawasan terhadap upah dan keselamatan kerja akan dilakukan, sementara pekerja rentan akan didorong memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah situasi industri yang menantang, pencegahan PHK juga menjadi prioritas. Distransnaker akan berupaya membangun komunikasi dengan perusahaan agar PHK tidak menjadi pilihan pertama ketika produktivitas menurun.

Selain itu, pemerintah daerah akan menegakkan ketentuan komposisi tenaga kerja 80 persen lokal dan 20 persen nonlokal. Pengawasan pekerja luar daerah dan tenaga kerja asing akan diperketat.

Sulisman menyebut pengumpulan data dan evaluasi internal menjadi fokus 100 hari pertama sebelum memperluas koordinasi dengan pihak eksternal. Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari amanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

OSB Kutim Pertahankan Budaya Lintas Generasi

Next Story

Mahyunadi: Mahasiswa UT Harus Jadi SDM Penggerak Kutai Timur