SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pengelolaan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berhenti pada pemenuhan regulasi semata. Limbah yang dihasilkan dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga kebersihan lingkungan.
Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai syarat dasar operasional. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara terhadap masyarakat di sekitar lokasi pelayanan.
Ia menilai pembangunan IPAL harus dilakukan bersamaan dengan pembangunan fasilitas utama. Dengan demikian, operasional SPPG tidak terkendala persoalan administrasi maupun teknis sebagaimana yang pernah terjadi pada sejumlah unit layanan di Kutim.
“Tentu unit-unit yang baru muncul harus mulai disiplin terkait itu. Regulasinya jelas, melarang SPPG beroperasi tanpa adanya IPAL. Jangan sampai niat mulia pemenuhan gizi justru menimbulkan persoalan baru bagi kenyamanan publik,” ujar Jimmi.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar limbah organik hasil aktivitas dapur dapat dimanfaatkan menjadi pupuk atau produk lain yang memberi nilai tambah. Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik akan menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan program pemerintah dan pelestarian lingkungan.
“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengelolaan limbahnya. Mengelola limbah pun juga harus memiliki nilai ekonomis. Itu yang paling penting,” ucapnya.
Jimmi juga mengibaratkan pengelolaan limbah sebagai bentuk tanggung jawab sosial dari pelaksana program MBG kepada masyarakat sekitar. Karena itu, DPRD berharap seluruh pengelola SPPG tidak hanya berorientasi pada aspek operasional, tetapi juga memastikan standar sanitasi terpenuhi sehingga manfaat program dapat dirasakan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. (ADV/ProkopimKutim/KP)